Manggarai, FN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai telah menerima berkas pelimpahan kasus Tindak Pidana Pemilihan (TPP) oleh calon bupati Manggarai Ir Ngkeros Maksimus dari penyidik Polres Manggarai.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Zaenal Abidin mengatakan, Penyidik Polres Manggarai telah melengkapi segala petunjuk dari Kejari Manggarai.
“Rabu lalu berkasnya kami kembalikan dengan P19 (petunjuk untuk dilengkapi), Jumat lalu, polisi (penyidik) sudah mengembalikan lagi sesuai petunjuk kami sebelumnya,” jelas Zaenal melalui gawainya pada Sabtu (16/11/2024) siang.
Selanjutnya kata Zaenal, Kejari Manggarai akan menggelar Ekspose internal terkait tindak pidana pemilihan kepala daerah Kabupaten Manggarai periode 2024-2029.
“Ini kami rencananya akan Ekspose internal dulu untuk cek apakah petunjuk sudah dilengkapi,” ucap Zaenal.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Carisna G. Arisatya di ruang sidang PN Ruteng, Jumat (15/11/24) lalu.
Dalam putusan itu, Ngkeros Maksimus tetap berstatus Tersangka pada kasus Tindak Pidana Pemilihan (TPP).
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi yang diajukan pemohon dalam pokok perkara. Satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dalam hal ini Ngkeros Maksimus. Dua, membebankan biaya perkara kepada pihak termohon (Polres Manggarai), sebesar nihil. Demikian putusan ini dibacakan tanggal 15 November 2024,” kata Hakim Carisna.
Dengan demikian, Polres Manggarai sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan ini dinyatakan menang.
Ngkeros Maksimus resmi
ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak
Pidana Pemilihan (TPP) oleh Polres Manggarai pada 31 Oktober 2024
Ngkeros Maksimus Penyidik Polres Manggarai sesuai dengan surat bernomor
SP2HP/127/x/2024/Sat.Reskrim tertanggal 31 Oktober 2024.
Dalam kasus tersebut, Ngkeros Maksimus,
diduga melanggar Pasal 187 ayat 2 Jo Pasal 69 huruf b dan c UU 1 Tahun 2015, UU RI 8 Tahun 2015, UU RI 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan menjadi UU.** (Tim FN)