Manggarai, FN – Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Manggarai akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat dilingkup PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Ruteng, kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemanggilan ini, guna meminta klarifikasi terkait dugaan kasus penyelewengan dana di PT. MMI yang dinilai disfungsi yakni dari usaha dagang menjadi simpan pinjaman.
Dimana, penyertaan modal oleh Pemda Manggarai kepada BUMD PT MMI sebesar Rp10 miliar, dengan rincian; pada tahun 2013 penyertaan modal sebesar Rp 2 M, tahun 2014 sebesar Rp 1.75 M, tahun 2017 sebesar Rp 3,25 M dan tahun 2018 sebesar Rp 3 M.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Manggarai, Daniel Sitorus menyampaikan, jika dalam hal ini pihak kejaksaan bukanlah hal semata untuk mencari kesalahan orang tapi berdasarkan pengaduan masyarakat terkait utang-piutang.
“Iya dalam satu dua hari ke depan, kami akan panggil staf MMI. Sementara Dirut operasional sudah kita panggil pada bulan Maret lalu,” kata Jaksa Daniel kepada wartawan pada Selasa, 16 April 2024.
Pada Rabu (17/4/2024) siang, tampak Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT MMI mendatangi kantor kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai tidak menggunakan mobil dinas EB 02 namun hanya didampingi staf Prokopim.
Usai memberikan keterangan kepada Jaksa, Komisaris Utama PT MMI ini pun langsung diwawancarai sejumlah awak media.
Wabup Heri Ngabut mengatakan ia datang Kejaksaan untuk memberikan keterangan terkait kondisi PT MMI saat ini, termasuk hutang-piutang.
Menurutnya, urusan internal perusahaan ada manajemennya, karena ada struktur. Bupati sebagai pemegang saham tunggal, juga dirinya selaku pengawas melalui RUPS atau rapat umum pemegang saham.
“Nanti kami akan evaluasi lagi soal kinerja, kalau ada soal selesaikan. Maka saran saya ketika ada persoalan hutang-piutang, maka bisa kerjasama dengan pihak lain (sambil menunjuk kantor Kejaksaan Manggarai),” kata Heri Ngabut.
Wabup Heri Ngabut mengaku kalau ada orang yang pernah datang menemuinya minta untuk pinjamkan uang di PT. MMI.
“Orang datang sama saya, saya bilang tanya to (PT.MMI), kalau dia ada uang kasi pinjam, tapi jangan lupa bayar,” jelas Heri Ngabut.
Wabup Heri Ngabut juga menerangkan kalau dirinya sebagai pengawas di BUMD PT. MMI, “maka saran saya kalau ada tersumbat utang-piutang bisa kerjasama dengan Kejaksaan
Lanjut dia setelah situasinya seperti apa terkait keberadaan PT.MMI, pihaknya akan berdiskusi dengan bupati Manggarai Hery Nabit, apakah perusahaan ini masih bisa dilanjut atau tidak.
“Saya akan diskusi dengan Pak Bupati (Hery Nabit), apakah perusahaan ini akan dilanjutkan atau tidak,” kata Komisaris Utama PT MMI ini.
Ketika media ini menanyakan soal disfungsi PT.MMI dari usaha barang dan jasa berubah aktifitas usahanya seperti koperasi kredit, Wabup Heri Ngabut mengaku kalau ada orang datang kepadanya meminjamkan uang
“Orang datang misalnya, saya bilang pergi ketemu direktur kalau ada uang dan berapa banyak, cara menyelesaikan dia pinjam bagaimana?,” sebutnya.
Ia pun tak pungkiri kalau dalam perjalanannya ada yang wanprestasi (kondisi saat satu pihak lalai dalam memenuhi perjanjiannya).
“Faktanya ada yang wanprestasi. Saya kan tidak punya kewenangan sampai disitu, pergi ketemu dia (Peminjam). Yang merekomendasikan boleh pinjam atau tidak direktur lalu bendahara mengeluarkan uang sesuai perintah direktur,” bebernya.
Proses jaminan saat meminjam uang di PT.MMI sebutnya ada yang hanya pakai kwitansi (nominal kecil), sertifikat tanah, jaminan rumah (Natura). Hanya saja kendala pada penagihan.
Sebelumnya Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang desak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai turun tangan menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana PT. Manggarai Multi Investasi (MMI).
Marsel menyebutkan, penyertaan modal Pemda Manggarai kepada BUMD PT MMI sebesar Rp10 miliar, dengan rincian; pada tahun 2013 penyertaan modal sebesar Rp 2 M, tahun 2014 sebesar Rp 1.75 M, tahun 2017 sebesar Rp 3,25 M dan tahun 2018 sebesar Rp 3 M.
Menurut pengacara Marsel, diduga ada kejahatan luar biasa dalam penggelapan keuangan daerah ditubuh salah satu Badan Usaha Milik Daerah kabupaten Manggarai ini.
Dijelaskannya, PT MMI merupakan salah satu BUMD milik pemerintah kabupaten Manggarai yang sebagian besar modal yang dimilikinya melalui penyertaan modal daerah.
Untuk itu terang Marsel, Kejari Manggarai wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan cara meminjamkan uang secara peribadi untuk memperkaya diri sendiri ditubuh PT. MMI.
“Saya desak Kejari Manggarai, untuk segera lakukan penyelidikan terkait keuangan di PT. MMI. Ada yang sudah memperkaya diri sendiri disitu. Bahkan dengan jabatan yang ia miliki meminjamkan uang kepada orang-orang tertentu,” sebut Marsel.
Ia pun singgung soal laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait utang mantan Dirut PT. MMI, yang hingga kini belum ada niat baik untuk melunasinya.
Marsel pun membeberkan PT. MMI memiliki piutang dagang terhadap ratusan orang debitur per 31 Desember 2022 sebesar Rp 6,9 Miliar lebih. Nominal ini sambungnya tidak termasuk piutang tahun 2023.
“Kondisi ini kan sudah tidak sehat secara bisnis dan telah merugikan pemegang saham serta merugikan perseroan itu sendiri,” tegasnya.