Unit Jatanras Polres Manggarai Berhasil Amankan yang Diduga Komplotan Pencuri Aki

Ruteng, FokusNTT– Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai pada Jumat (7/2) berhasil mengamankan empat orang yang diduga komplotan pencuri Aki (accu) di Kota Ruteng.

Adapun yang diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai adalah tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dan seorang yang diduga penadah barang curian.

Bacaan Lainnya

Adapun identitas yang diduga pelaku adalah:

1. H.M (20), warga Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai.

2. G.E.M. (17), warga Kampung Tadong, Kelurahan Tadong, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai.

3. T.A, (39) Alamat lawir, Kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. T.A diamankan sebagai penadah barang curian.

4. Y. K .T, (17), alamat Leda, Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Dia diduga sebagai pelaku pencurian.

Penangkapan dilakukan di sejumlah tempat dengan waktu yang berbeda tersebut dipimpin Kanit Jatanras Aipda Krisno Ratuloly.

HM dan GEM diamankan Tim Jatanras pada Jumat pukul 11.00 WITA.

Usai mengamankan dan memeriksa HM dan GEM, Unit Jatanras Polres Manggarai terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap yang diduga pelaku lainnya.

Hasilnya, pada Jumat sore pukul 15.00 WITA, berhasil mengamankan dua orang lainnya yaitu TA dan YKT.

Pengamanan terhadap para terduga pelaku pencurian beberapa Aki tersebut berdasarkan laporan korban, Tommy Budiman (54), warga Jalan Niaga No. 23, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong.

Korban melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui aki mobilnya dicuri pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 01.00 WITA, di Jalan Adisucipto No. 05, Kelurahan Mbaumuku.

Setelah mendapat informasi bahwa aki curian dijual di sebuah pengepul besi tua di Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, korban mendatangi lokasi tersebut. Karyawan pengepul membenarkan bahwa pada Har Rabu (5/2) sekitar pukul 07.00 WITA, para pelaku menjual tiga buah aki dengan harga Rp 200.000.

Korban kemudian melapor ke Polres Manggarai dengan Laporan Polisi: LP/B/42/II/2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan.

Keempat yang diduga pelaku tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh menyampaikan, pihaknya akan terus berupaya menindak tegas setiap pelanggaran hukum guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Manggarai.

Penulis: Tim FokusNTT

Editor: aka

Pos terkait