Tingkatkan Kemandirian Energi, PLN dan BPN NTT Percepat Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu Unit 5-6

Mataram, FN – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar ekspose pengadaan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu (2×20 MW) Unit 5-6 Poco Leok Tahap 2.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT beserta jajaran, PLH Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai beserta pejabat terkait, dan PT PLN (Persero) UIP Nusra.

Bacaan Lainnya

Dalam ekspose tersebut dipaparkan lokasi dan luasan pengadaan tanah, dan status kepemilikan tanah yang masuk dalam Surat Keputusan Penetapan Lokasi atau PENLOK yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Manggarai pada tanggal 12 September 2024.

Adapun rincian tanah yang dibahas dalam ekspose pengadaan tanah PLTP Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok Tahap 2 ini antara lain Wellpad J, Access Road Wellpad J, Access Road Wellpad G, dan Access Road STA 0+000 – STA 7+200.

Manager Pertanahan dan Aset PT PLN (Persero) UIP Nusra, Michael Marrung, mengungkapkan bahwa dengan total luas tanah yang dibutuhkan sebesar 4,4750 Ha, pengadaan tanah infrastruktur kelistrikan ini merupakan langkah yang sangat krusial demi kelancaran pelaksanaan proyek pengembangan PLTP Ulumbu.

“Proses ini mencakup berbagai aspek, termasuk perizinan, pengukuran, dan komunikasi dengan semua pihak yang terlibat. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tahap dilakukan dengan transparansi dan dengan mengedepankan asas kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku,” kata Michael Marrung.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Dr. Drs. Hiskia Simarmata, M.Si.,M.Kn. menyatakan siap berkolaborasi dalam kegiatan pengadaan tanah PLTP Ulumbu (2x20MW) Unit 5-6 Wellpad J, Access Road Wellpad J, Access Road Wellpad G, dan Access Road STA 0+000 – STA 7+200 di Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, sesuai dengan jadwal yang disepakati.

Dr. Drs. Hiskia Simarmata, M.Si., M.Kn. juga mengimbau agar BPN NTT, khususnya Kantah Manggarai, mendukung proses pengadaan tanah dengan tetap memperhatikan aturan yang ada.

“Dalam prosesnya tetap memperhatikan tahap demi tahap, kemudian jangan sampai ada yang bertentangan dengan regulasi. Sehingga bisa cepat dan aman dalam prosesnya,” ucap Hiskia Simarmata.

Senada dengan Hiskia Simarmata, PLH Kantah Manggarai Jermias Haning, S.SiT, menyatakan kesiapannya dalam menyukseskan proses pengadaan tanah PLTP Ulumbu Unit 5-6 sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

“Kantah Manggarai siap mendukung dan segera melaksanakan pembentukan Panitia Satgas A dan Satgas B setelah terbit surat penunjukan atau pendelegasian dari Kanwil NTT,” kata Jermias Haning.

Di lain kesempatan, General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan, menyampaikan apresiasi kepada BPN NTT dan Kantah Manggarai yang sigap dalam percepatan pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN) ini.

“Proyek ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian energi Indonesia serta mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan, mewujudkan kemandirian energi nasional menuju masa depan yang lebih bersih, hijau, dan berkelanjutan khususnya di Provinsi NTT,” ujar GM Abdul Nahwan.

PT PLN (Persero) UIP Nusra menargetkan pembebasan tanah PLTP Ulumbu (2x20MW) Unit 5-6 dapat selesai pada bulan Desember 2024 dengan berpegang pada dasar hukum pengadaan tanah, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pos terkait