Manggarai, FN – Dalam hiruk pikuk selebrasi demokrasi yang baru saja usai, masyarakat dikejutkan dengan terungkapnya praktik money politik diduga melibatkan seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Manggarai daerah pemilihan (Dapil) 4 dari Partai NasDem, berinisial FPN.
Kejadian ini menjadi sorotan hangat di tengah proses Pemilu yang diharapkan berlangsung jujur dan adil.
Sebuah video pengakuan Banus Ban (BA) dan Koriati Daiman (KD) yang merupakan pasangan suami-istri asal desa Rura, kecamatan Reok Barat, kabupaten Manggarai, terkait dugaan politik uang (Money Politic) dalam pemilihan legislatif 2024.
Dalam video yang beredar tampak sedang berada di kandang Babi milik Pasutri ini mereka memperlihatkan uang pecahan Rp.100 ribu satu lembar dan pecahan uang Rp.50 ribu satu lembar serta satu ekor anakan Babi.
“Babi ini dari pa Ferdi Naur. Syaratnya harus coblos pa Ferdi Naur (14/2/2024). Kami sudah mencoblosnya tapi timnya datang minta kembali,” jelas BA dalam video yang beredar.
Atas peristiwa ini, pasangan BA dan KD merasa dilecehkan oleh Caleg FPN bersama tim suksesnya. Berawal dari pengakuan pasangan BA dan KD, Yeremias Guntur warga kampung Rura, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, melaporkan praktek money politik yang dilakukan FPN ke Sentra Gakkumdu Manggarai.
Dikonfirmasi melalui sambungan telephone, Yeremias Guntur melalui pengacaranya Frido Sanir, membenarkan terkait peristiwa dugaan money politic yang dilakukan salah satu Caleg daerah pemilihan (Dapil) 4 Manggarai dari Partai NasDem berinisial FPN.
Peristiwa ini terkuak, kata pengacara Frido, pasca pencoblosan, dimana tim sukses dari FPN mendatangi warga kampung Rura.
“Peristiwa ini diketahui setelah sejumlah keluarga mengaku didatangi oleh tim sukses dari Caleg DPRD Manggarai nomor urut 1 (FPN) dari Partai NasDem dapil 4 Manggarai,” sebut Frido, pada Senin (4/3/2024) malam.
Kepada BA dan KD, lanjut Frido, tim sukses meminta kembali anakan Babi serta sejumlah uang yang telah diserahkan sebelumnya.
Lebih lanjut Frido menjelaskan bahwa, tim sukses FPN beralasan BA dan KD tidak mencoblos FPN saat Pemilu pada 14 Februari 2024.
Selain Caleg FPN yang dilaporkan jelas Frido, pihaknya juga melaporkan LS, SBB, YK dan SH, ke Sentra Gakkumdu Manggarai terkait ‘Tindak Pidana Pemilu Politik Uang’ pada 01 Maret 2024, yang di buktikan dengan Surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan dari Bawaslu Manggarai dengan Nomor: 005/ LP/PL/Kab/19.08/III/2024.