Tentang Uang Kontraktor, Pemda Manggarai Patahkan Dua Dasar Hukum, Klaim Tak Ada Syarat

Manggarai, FNUang sisa yang menjadi hak kontraktor pembangunan Pasar Ketang di Kecamatan Lelak tahun 2019 lalu tak kunjung dibayar oleh Pemda Manggarai.

Meski sudah ada dalam DPA dan RKA Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Manggarai tahun 2023 tetap saja tak ada pembayaran terhadap uang sisa yang sepenuhnya menjadi hak kontraktor atas nama Marsel Damat itu.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Pemda Manggarai Dituntut Bayar Uang Kontraktor Pasar Ketang: Dasar Hukum Jelas, Jangan Mengelak

Atas dasar itu Marsel menilai Pemda Manggarai mematahkan dua dasar hukum yang menguatkannya selaku kontraktor untuk menagih hak ke pemerintah.

Menurutnya, dasar hukum yang dipatahkan Pemda Manggarai adalah surat Kemenkop bernomor B-41/SM/BN.99/1/2022 dan surat bernomor DPPA/A.2/2.1.7.0.00.01.0000.001/2023.

Dalam surat Kemenkop khususnya poin ketiga, Marsel menjelaskan bahwa disitu telah ditulis bahwa pembayaran uangnya dapat diselesaikan melalui mekanisme APBD meski proyek pembangunan Pasar Ketang bersumber dari APBN.

“Dalam surat itu tertulis bahwa pemerintah pusat tidak cairkan lagi anggaran TP. Karena itu segala kekurangan tentang proyek pembangunan Pasar Ketang dapat diselesaikan pakai uang APBD, termasuk bayar uang saya. Disitu jelas ditulis” kata Marsel.

Tak hanya itu dalam surat DPPA tahun 2023 sudah dianggarkan oleh DPRD Manggarai bahwa uang sisa milik kontraktor Marsel Damat akan dibayar pakai APBD.

Bahkan, anggota DPRD Manggarai Edison Rihi Mone menjelaskan, persoalan sisa uang proyek yang belum kunjung dibayar sudah masuk dalam dokumen Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja tahun 2023.

Adapun dasar pertimbangannya yakni dengan mengacu pada salah satu poin surat surat bernomor B-41/SM/BN.99/I/2022 dari Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia yakni pembayaran atau revitalisasi diselesaikan lewat mekanisme APBD Kabupaten Manggarai.

“Proyek Ketang itu sudah di PHO, pengerjaannya sudah memenuhi spesifikasi. Sehingga sudah dapat digunakan oleh pemerintah daerah. Di dalam satu klausal menyatakan bahwa sisa anggaran menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” jelas anggota dewan Dapil Manggarai 2 itu melansir Voxntt.com.

Pada tahun sebelumnya yakni tahun 2022, Edi menyampaikan bahwa DPRD Manggarai sudah pernah menganggarkan itu namun berujung pembatalan karena beberapa alasan persyaratan yang meski dipenuhi rekananan.

“Pada Tahun 2022, kami DPRD Kabupaten Manggarai kemudian menganggarkan sisa anggaran itu di dalam APBD sehingga di dalam DPA juga ada. Tetapi pada saat itu menurut pemerintah daerah ada beberapa persyaratan dari kontraktor yang harus terpenuhi salah satunya adalah pajak. Dan kita sudah mendorong. Di tahun 2023 kita pun menganggarkan lagi,” jelas Edi.

“Saya ingat betul karena yang menganggarkan itu adalah saya dengan pak Rikar Madu, anggarannya kurang lebih 87 hingga 97 juta. Sehingga kami mendorong pemerintah daerah untuk membayar sisa itu kepada kontraktor pelaksana. Dipanggil PPK-nya waktu itu si Bone Bunduk. Dan dia menyampaikan bahwa pengerjaannya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pemda Kabupaten Manggarai,” tambahnya.

Berbeda dengan Edison, Pemda Manggarai melalui Dinas Koperasi dan UMKM malah mengklaim bahwa daerah tidak punya dasar yang jelas untuk membayar uang Marsel Damat karena tidak ada syarat-syarat yang terpenuhi sesuai hasil rekomendasi Inspektorat

“Karena ini proyek pusat, sehingga jalan yang kami ambil kemarin adalah minta pemeriksaan khusus oleh Inspektorat dan hasil pemeriksaan inspektorat, tidak ada syarat-syarat untuk pembayaran, karena bukan utang daerah,” jelas Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Dicky Jenarut kepada sejumlah awak media di Ruteng pada Kamis, (22/02/2024) sore.

“Sehingga, saya punya kesimpulan terakhir saya tidak bisa mengajukan pembayaran karena kalau saya bayar tanpa dasar maka saya bisa kena. Itu jadinya temuan karena ada kerugian negara membayar sesuatu yang tidak ada dasarnya, apalagi dikuatkan dengan pemeriksaan inspektorat bahwa tidak ada syarat karena itu proyek APBN” tambah Dicky.

Menanggapi itu Marsel pun menanya soal dasar hukum inspektorat sampai mengeluarkan rekomendasi untuk tidak membayar uang kontraktor.

“Pasar Ketang sudah menjadi milik pemerintah Kabupaten Manggarai sejak bulan agustus tahun 2020 dan melakukan pungutan retrebusi untuk PAD. Ini kanter yang perlu saya sampaikan bahwa inspektorat juga tidak mempunyai dasar hukum merekomendasikan untuk membatalkan pembayaran dana sisa pasar ketang” tuturnya.

Penulis: Albertus Frederiko Davids 

Pos terkait