Temukan Sejumlah Kejanggalan, Saksi Mario-Richard Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno 

Manggarai Barat, FokusNTT.com-Semua saksi tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Manggarai Barat nomor urut 1 Mario Pranda-Richard Sontani, menolak tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara yang sudah diplenokan.

Hal tersebut disampaikan para saksi saat memberikan keterangan pers di sekretariat tim pemenangan Mario-Richard, di Labuan Bajo, Minggu (1/12) sore.

Bacaan Lainnya

Para saksi mengatakan, penolakan untuk menandatangani hasil rekapitulasi tingkat PPK dilakukan karena dinilai ada berbagai kejanggalan yang ditemukan tim Paslon tersebut saat hari pelaksanaan pencoblosan 27 November lalu.

Adapun sejumlah kejanggalan tersebut sebagaimana diungkapkan saksi paslon Mario-Richard di PPK Mbeliling Yohanes Adrianto.

Yohanes menyebut, dasar penolakan terhadap hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan karena merasa banyak kejanggalan yang ditemukan.

“Oleh karena itu saya sangat ragukan hasil-hasil yang terjadi itu. Sehingga banyak indikasi dan temuan-temuan yang merusak pilkada Manggarai Barat,” ungkapnya.

Menurut Yohanes, berdasarkan itu maka pihaknya wajib secara hukum untuk menolak itu.

“Kita bukan mencedrai kapasitas sebagai PPK yang sudah dijalankan tapi ada keraguan itu dasar penolakan kita. Kita konsisten harus betul-betul harus ada jurdil,” tandasnya.

Dia berharap, pihak penyelenggara Pilkada semua tingkatan tetap menjaga netralitas dan terhindar dari intimidasi.

“Kita mau pilkada ini harus bebas dari intimidasi. Ini yang harus kita berantas,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Hilarius Bisu, saksi Mario-Richard di PPK Lembor.

Menurut Hilarius, dasar menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK Lembor karena pihaknya menemukan indikasi kecurangan yaitu ditemukannya ada orang yang meninggal ikut mencoblos.

“Setelah melihat daftar hadir dan melihat ada tanda tangan orang itu saya merasa ini ada indikasi kecurangan,” tandasnya.

Bahkan Hilarius menyebut, kasus yang ditemukan itu merupakan sample dari dugaan-dugaan kecurangan lainnya.

Dia juga merasa janggal sebab banyak warga yang keluar daerah, namun angka partisipasi pemilih tinggi.

“Saya merasa ini secara masih dilakukan dan menjadi dasar saya tolak,” bebernya.

Dia menambahkan, salah satu TPS di Wae Kanta, ada pemilih yang dikasih dua surat suara. “Setelah saksi kita melakukan perotes justru diintimidasi oleh ketua KPPS. Saksi kita itu bersedia dibawa kalau ini diproses,” tambahnya.

Saksi paslon Mario-Richard Kecamatan Lembor Selatan Ambrosius Deri menuturkan, dasar menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena menemukan banyak catatan saat pleno.

“Ada beberapa catatan yang kami temukan, sehingga kami merasa ini sangat terstruktur-masif dilakukan oleh pihak lawan. Kami perlu lapor ini ke Paslon untuk dibedah persolan ini,” ungkapnya.

Adapun saksi paslon Mario-Richard yang menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK yaitu, Kecamatan Lembor Selatan, Lembor, Welak, Sano Nggoang, Mbeliling, Boleng, Komodo, Pacar, Macang Pacar, Kuwus Barat dan Ndoso.

Editor: aka

Pos terkait