Tanah Puskesmas Borong Sah Milik Pemkab Manggarai Timur, Ini Penjelasan Boy Koyu

Manggarai Timur, FN – Perkara tanah Puskesmas Borong antara Katarina Tundur, Dkk melawan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Timur (Matim), Dkk telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Ruteng (PN Ruteng) pada hari Senin, 4 Maret 2024.

Pihak Pemkab memperoleh informasi putusan Perkara Perdata Nomor: 22/PDT.G/2023/PN.Rtg itu melalui E-Court Mahkamah Agung RI.

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkab Manggarai Timur, Fransiskus Ramli Boy Koyu menjelaskan, kliennya Pemkab Matim mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Katarina Tundur, Dkk. dalam perkara perdata tersebut.

Boy Koyu menilai penguasaan tanah Puskesmas Borong oleh Pemkab Manggarai dari tahun 1968 sampai tahun 2007 dan Pemkab Manggarai Timur sejak tahun 2007 hingga sekarang ini dalam gugatan konvensinya terkesan seolah-olah sama sekali tidak berdasar atau tanpa alas hak yang sah.

Dalam pemberitaan di satu media online beberapa waktu yang lalu pun menyebutkan bahwa ahli waris dari alm. Alex Tundur melayangkan gugatan kepada Pemkab Matim terkesan karena seolah-olah Pemkab Manggarai dan Manggarai Timur mengingkari perjanjian.

“Tidak benar semua itu. Pada fase pembuktian telah kami buktikan sebaliknya bahwa penguasaan tanah Puskesmas Borong oleh Pemkab Manggarai dan Pemkab Manggarai Timur adalah berdasar atau dengan alas hak yang sah”, tegasnya.

Boy Koyu menjelaskan, pada tahun 1968 terjadi kesepakatan lisan penyerahan tanah Puskesmas Borong antara Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai atas nama Frans Sales Lega dan ayah para penggugat konvensi yaitu alm. Alex Tundur.

Perjanjian lisan tersebut kemudian diikuti dengan perjanjian tertulis pada tanggal 27 Februari 1993 antara Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai atas nama Drs. G.P. Ehok dan ahli waris dari alm. Alex Tundur.

“Penyerahan tanah tersebut dilakukan dengan imbalan berupa sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam surat penyerahan tersebut”, ungkap Boy Koyu.

Adapun amar putusan Perkara Perdata Nomor: 22/PDT.G/2023/PN.Rtg sebagaimana tercantum dalam E-Court MA, Majelis Hakim PN Ruteng menyatakan kesepakatan lisan antara Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai atas nama Frans Sales Lega dan alm. Alex Tundur pada tahun 1968 dan Surat Penyerahan Hak Atas Tanah pada tanggal 27 Februari 1993 antara Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai atas nama Drs. G.P. Ehok dan Ahli Waris dari alm. Alex Tundur adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan tanah objek sengketa.

Selain itu, Majelis Hakim PN Ruteng menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa yang di atasnya terdapat bangunan/gedung Puskesmas Borong adalah Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur yang dikelola oleh Bupati Manggarai Timur c.q. Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur.

“Menurut hemat kami, putusan Majelis Hakim PN Ruteng sudah sangat tepat dan benar”, tutup Boy Koyu.

Penulis: Albertus Frederiko Davids

Sumber: Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkab Manggarai Timur, Fransiskus Ramli Boy Koyu

Pos terkait