Tak Bayar Pajak, Satu Tempat Usaha di Pasar Rakyat Ruteng Dikosongkan 

Dok.Fokus NTT

Manggarai, FN – Pemerintah kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Perdagangan melakukan pemutusan kontrak terhadap salah satu tempat usaha Kios di Rumah Toko (Ruko) di pasar rakyat Ruteng milik seorang warga.

Pemutusan kontrak terhadap pengguna Kios dengan nomor 13 ini lantaran sejak 2017 hingga 2024 tidak memenuhi kewajibannya membayar retribusi.

Bacaan Lainnya

Atas dasar itu, Kepala Badan (Kaban) Pendapatan kabupaten Manggarai, Kanis Nasak dikonfirmasi wartawan membenarkan ikhwal penertiban pengguna kios yang tidak memenuhi kewajibannya.

Ia menjelaskan, badan pendapatan bekerjasama dengan dinas perdagangan menertibkan pengguna Kios karena tidak memiliki itikad baik melunasi kewajibannya membayar retribusi penggunaan kios milik pemda Manggarai, dalam hal ini dinas Perdagangan.

Pengguna Kios 13 ini kata dia, terhitung sejak tahun 2017 hingga 2024 yang bersangkutan tidak membayar yang menyebabkan kerugian mencapai angka kurang lebih 30 juta rupiah.

Demikian Kanis Nasak, mengingatkan kepada semua pengguna Kios dan atau aset pemda lainnya agar senantiasa memenuhi kewajiban.

“Terpaksa dikosongkan (Karena tidak membayar retribusi). Sebenarnya, tidak hanya yang tidak membayar ya, karena ada juga yang membayar tapi ketika tidak ada aktivitas di Kios-kios juga akan kita tertibkan. Sebab, bisa saja yang tidak ada aktivitas itu sangat berpotensi tuk terjadi kontrak di atas kontrak.” Ujar Kanis Nasak. (23/10/2024)

Tim kami (Badan Pendapatan), tegas Nasak terus melakukan verifikasi, data pengontrak Kios atau aset yang kami miliki harus sesuai dengan yang ada di lokasi, kalau tidak sesuai kami perlu dalami karena bisa saja yang di lapangan (pengguna) mendapat kontrak dari pihak lain, tidak langsung pemda atau dinas terkait yang tercatat sebagai pemilik aset.** (Tim FN)

Pos terkait