Manggarai, FN – Pengadilan Negeri (PN) Ruteng telah dilaksanakan Sidang Pembacaan Tuntutan terhadap Terdakwa DD dalam perkara tindak pidana Pemilu tahun 2024 yang bertempat di Ruang Sidang Cakra PN Ruteng pada Jumat, 01 Maret 2024.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng (I Made Hendra Satya Dharma S.H, M.H) bersama Hakim Anggota (Carisma Gagah Arisatya S.H, M.Kn) dan (Syifa Alam S.H,M.H.)
Kepala Seksi Intelijen Zaenal Abidin S, S.H. mengatakan Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari) melalui Penuntut Umum (Hero Ardi Saputro, S.H) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
“Atas perbuatan Terdakwa yang melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum,” terang Zaenal.
Terhadap tuntutan yang dibacakan oleh penuntut umum lanjut dia, Terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan pledoi atau pembelaannya pada persidangan berikutnya. (Tim FN)