Sengketa Tanah Karangan, PH: “Satgas Mafia Tanah Kejakgung itu Lembaga yang Kredibel”

John Kadis, penasihat hukum Muhamad Rudini. Foto: ist

Ruteng, FokusNTT – Penasihat hukum (PH) Muhamad Rudini, John Kadis menegaskan, Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI adalah lembaga yang kredibel dalam melakukan investigasi terkait masalah tanah.

Demikian John Kadis kepada media ini, Sabtu (8/2) saat ditanyai hasil investigasi Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung terkait sertifikat hak milik (SHM) tanah di Karangan, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Bacaan Lainnya

Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung telah melakukan investigasi atas tanah yang diklaim oleh ahli waris almarhum Nikolaus Naput, seluas 11 hektar pada tahun 2024 lalu.

PH Muhamad Rudini, John Kadis mengatakan, sebagai lembaga yang kredibel, tentu Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI tidak gegabah dalam menyampaikan hasil investigasi atau hasil operasi intelijen kepada para pemangku kepentingan terkait.

John Kadis mengatakan, secara etis dalam hukum acara, memang Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung menggunakan istilah diduga untuk kasus tanah seperti yang ditemukan di Karangan Labuan Bajo.

Temuan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI menyatakan, dokumen alas hak milik ahli waris almarhum Nikolaus Naput adalah cacat hukum dan administrasi karena tidak ada dokumen aslinya.

Tentang temuan itu, masih menurut John Kadis, memang Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung menggunakan sebutan diduga sebagaimana lasimnya dalam hukum acara.

Selanjutnya dia menjelaskan, pada tahapan hukum acara, setelah diduga itu ada disangka dan setelah dipastikan maka didakwa. Setelah didakwa, nanti ada keputusan yang inkrah.

“Oleh karena itu, temuan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung, dikatakan ada kepastian, bilamana bupati (Manggarai Barat) yang menjadi tujuan surat (hasil temuan Satgas Mafia Tanah Kejakgung) melihat dan menyelidiki lagi hasil investigasi tersebut. Oh iya seperti ini (hasil temuan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung),” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI telah mengirim surat hasil investigasi kepada Bupati Manggarai Barat pada tanggal 23 Agustus 2024 lalu dan menyampaikan sejumlah hal termasuk apa yang harus menjadi perhatian Bupati Manggarai Barat.

Masih terkait temuan Satgas Mafia Tanah, kembali John Kadis menegaskan sesungguhnya lembaga Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung adalah lembaga kredibel dan terpercaya di Republik ini. “Masa dugaan (Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung) itu kita tidak percaya. Itu setidaknya yang menjadi pertimbangan dari majelis hakim untuk memutuskan perkara tersebut seadil-adilnya,” ungkapnya.

Diapun menyoroti apa yang disampaikan oleh Prof Farida Patinggi, salah satu saksi ahli dalam perkara tersebut.

Kata John Kadis, apa yang disampaikan oleh saksi ahli Prof Farida Patinggi sebagaimana yang diberitakan sejumlah media, bahwa bukti surat itu bukti utama adalah pernyataan yg keliru.

“Bukti utama dari sebuah perkara tanah itu adalah saksi dan dokumen. Itu bukti yang minimal, baru bukti yang lain-lain. Saksi miminal dua orang, tidak bisa satu,” urainya.

Terkait surat penyerahan Tanah tertanggal 10 Maret 1990, bagi Muhamad Rudini selaku kliennya, temuan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung itu bukan dugaan lagi. .

“Tetapi sebetulnya bagi klien kami Muhamad Rudini, (temuan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung) itu bukan diduga lagi. Surat alas hak itu memang tidak sah. Karena surat tertanggal 10 Maret itu hanya fotocopy belaka, yang diduga sebuah rekayasa yang dibuat oleh almarhum Nikolaus Naput sendiri,” tandasnya.

Dia berkeyakinan, itulah yang membuat kliennya Muhamad Rudini ini menang pada putusan sidang pengadilan negeri Labuan Bajo pada bulan Oktober 2024 lalu.

Untuk diketahui, sengketa tanah di Karangan Labuan Bajo adalah sengketa antara ahli waris almarhum Ibrahim Hanta melawan ahli waris almarhum Nikolaus Naput dan Santosa Kadiman.

Sengketa ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2024/PN LBJ tertanggal 5 Januari 2024. Dalam putusan sidang pada Oktober 2024, PN Labuan Bajo memenangkan gugatan Muhamad Rudini.

Namun pihak ahli waris Nikolaus Naput dan Santosa Kadiman selaku tergugat mengajukab banding ke Pengadilan Tinggi Kupang pada November 2024. Permohonan banding tersebut telah didaftarkan sebagai Perkara Nomor 1/Pdt.G/2025/PT KPG pada 6 Januari 2025.

Pengadilan Tinggi Kupang pun mengabulkan permohonan untuk digelarnya sidang pemeriksaan tambahan melalui putusan sela yang dikeluarkan pada 10 Januari 2025.

Penulis: aka

Editor: aka

Pos terkait