Sejumlah Paket Proyek di Manggarai Dilakukan Tender Ulang

Ket. Foto : Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP), Paulus Suardi Yanto (KN)

Ruteng, FN – Sebanyak 3 paket proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilakukan tender ulang.

Ketiga paket yang dilakukan tender ulang tersebut yakni proyek Peningkatan Jaringan Irigasi di Wae Lewa III yang berlokasi di Bea Kondo, Kecamatan, Satar Mese Utara dengan nilai pagu Rp. 1.119.835.000,00 (DAK), Penataan Bangunan dan Lingkungan Pertokoan di Kecamatan Langke Rembong yang berlokasi di Lapangan Motang Rua Ruteng dengan nilai pagu Rp. 3.500.000.000,00 (Dana Pinjaman) dan Pembangunan Kandang Babi yang berlokasi di Pagal Kecamatan Cibal dengan nilai pagu Rp. 2.000.000.000,00. (Dana Pinjaman).

Bacaan Lainnya

Meski ketiga paket proyek ini telah dilakukan tender. Namun karena tidak memenuhi persyaratan administrasi maka akan dilakukan proses tender ulang.

“Kalau kandang babi dilakukan tender ulang karena batal kontrak, karena penyedia tidak bisa memastikan perijinan yang masih berlaku dalam hal ini Sertifikat Badan Usaha pada saat tandatangan kontrak. Sementara duanya karena tidak ada penyedia yang lulus evaluasi penawaran sehingga dilakukan tender ulang,” kata Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP), Paulus Suardi Yanto kepada wartawan (03/07/2023).

Yanto bilang, untuk paket tersebut, sejauh ini tender ulangnya telah sampai pada tahapan anwising yakni sampai dengan Senin tanggal 3 Juli 2023. 

“Batas akhir penawaran sekitar hari Kamis – Jumat ini. Sehingga kontrak terhadap paket ini diperkirakan sekitar tanggal belasan Juli artinya sudah ada kontrak dan pemenang nya,” jelasnya.

Untuk waktu pengerjaan lanjut dia, akan di perkirakan mulai bulan Juli hingga Desember mendatang.

Dugaan Permainan Pokja dalam Proses Tender Ulang?

Informasi yang diperoleh media ini, bahwa akhir-akhir ini proses tender ulang dari proyek di lingkup Pemkab Manggarai tersebut mendapatkan penilaian dari masyarakat yang di duga ada permainan dalam internal panitia Pokja.

Menanggapi isu dugaan tersebut, Kabag Yanto membantah jika semua proses dalam tahapan pelelangan tender dilakukan sesuai prinsip atau regulasi yang ada. 

“Pada prinsipnya bahwa Pokja pemilihan yang ada di bagian pengadaan barang dan jasa itu menjunjung tinggi yang namanya prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa dan etikanya yang termuat dalam Perpres No 16 tahun 2018 ( efisien, efektif, terbuka atau transparan,) di ikuti oleh semua orang, tidak ada pilih kasih,” tegasnya.

Artinya tambah dia, semua orang punya hak dan kesempatan yang sama untuk tender, karna yang terpenting ketentuan tender mulai dari perusahan dan perizinan terpenuhi.**

Sumber : Koranntt.com

Pos terkait