Jakarta, FN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor di Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN)- Sabang, Jl. H. Agus Salim, No.58, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Senin, (28/08/2023).
Kegiatan ini dalam rangka pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tiga Provinsi yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Khusus untuk Provinsi NTT, yang dibahas adalah RDTR WP Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, sedangkan Kalimantan Tengah yang dibahas adalah RDTR WP Perkotaan Palangkaraya, dan Kalimatan Timur, RDTR Kecamatan Palaran-Kota Samarinda.
Hadir dalam kegiatan itu Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit di dampingi, Ketua DPRD Manggarai, Matias Masir, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Frumencius L.T. Kurniawan, Kabid Tata Ruang, bersama sejumlah Fungsional Tata Kelola Bangunan dan Pemukiman Dinas PUPR Manggarai.
Bupati Hery Nabit yang dihubungi melalui WhatsApp menjelaskan tujuan rapat dalam rangka mendapatkan persetujuan substansi (Persub) RDTR WP Langke rembong guna mendapatkan masukan dari semua K/L sebelumnya akhirnya ditetapkan menjadi perbup RDTR WP Langke Rembong.
RDTR kata dia, bukan hanya sekadar pintu masuk investasi, namun juga sebagai pedoman dan acuan pemanfaatan ruang dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan.
“Kita harus melakukan hal yang prudent dalam proses penyusunan RDTR, karena RDTR memberikan kepastian hukum bagi siapa saja yang nanti menggunakannya, sehingga harus dilakukan dengan kehati-hatian. Daya dukung sumber daya alam harus termanfaatkan secara bijak pada masa kini dan pada masa mendatang,” ujarnya.
Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Manggarai, Frumencius L.T. Kurniawan mengatakan, rangkaian kegiatan rakor lintas sector diawali dengan pemaparan materi oleh Bupati Manggarai, Walikota Samarinda dan Walikota Palangkara.
Namun lanjut dia, usai pemaparan materi dilanjutkan dengan koordinasi lintas sektor. Kemudian koordinasi selanjutnya diwakili oleh dirinya bersama Kabid Tata Ruang.
Menurut Asisten I itu, komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai terkait RDTR WP Langke Rembong ini adalah menjadikan RDTR WP Langke Rembong sebagai panduan dalam proses pembangunan serta panduan izin berusaha bagi masyarakat.
Sedangkan harapannya adalah penataan Kawasan perkotaan Lanke Rembong menjadi lebih baik dan teratur; adanya kepastian hukum dalam berinvestasi; serta mempercepat dan memudahkan perizinan berusaha bagi masyarakat.
“Rakor dilaksanakan selama 3 hari, yang dimulai kemarin, Hari ini dan besok dilanjutkan dgn klinik pasca linsek dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi berbagai masukan dari K/L dgn Pemda/tim penyusun, sehingga bisa diproses lebih lanjut dalam rangka mendapatkan persetujuan substansinya,” tutupnya.
Sumber : Pkp Manggarai
Editor: Tim FN