Manggarai, FN – Terdapat perubahan jumlah TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024. Bila dalam keterangan KPU dan Bawaslu Manggarai sebelumnya hanya menyebut 6 TPS yang berpotensi PSU, tetapi sekarang sudah ada perubahan jumlah.
Saat ini Bawaslu sampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran Pengawas Pemilu merekomendasikan PSU bukan lagi hanya di 6 TPS tetapi di 9 TPS.
Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Manggarai, Yohanes Manasye mengatakan, selain 6 TPS yang disebutkan sebelumnya, terdapat 3 TPS tambahan, yakni TPS 01 Kelurahan Wali di Kecamatan Langke Rembong dan TPS 03 Bangka Lelak dan TPS 03 Bangka Tonggur di Kecamatan Lelak.
Dengan demikian, kata Yohanes, TPS yang harus dilakukan PSU tersebar di empat kecamatan, yakni empat TPS di Kecamatan Langke Rembong yakni TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, TPS 05 Kelurahan Pitak, TPS 01 Kelurahan Wali, dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal; dua TPS di Kecamatan Wae Rii, yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Rii; dua TPS di Kecamatan Lelak, yakni TPS 03 Desa Bangka Tonggur dan TPS 03 Desa Bangka Lelak; dan satu TPS di Kecamatan Ruteng, yakni TPS 01 Desa Bulan.
Dari sembilan TPS tersebut, katanya lagi, terdapat dua TPS yang harus melakukan pemungutan ulang untuk semua jenis surat suara, mulai dari DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI, sampai Presiden dan Wakil Presiden.
“Dua TPS tersebut yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Rii di Kecamatan Wae Rii” kata Yohanes ditemui Senin (19/2/2024).
Ia melanjutkan, terdapat pula lima TPS yang melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan DPRD Provinsi, DPD, DPR RI, dan Presiden Wakil Presiden, yakni TPS 02 Desa Bulan di Kecamatan Ruteng, TPS 07 Kelurahan Golo Dukal dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal di Kecamatan Langke Rembong, dan TPS 03 Desa Bangka Lelak dan TPS 03 Desa Bangka Tonggur di Kecamatan Lelak.
Terdapat lagi satu TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang untuk pemilihan DPD dan pemilihan Presiden Wakil Presiden, yakni TPS 02 Kelurahan Pitak. Serta satu TPS yang hanya menggelar pemungutan suara ulang hanya untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yakni TPS 01 Kelurahan Wali.
Menurutnya, PSU di sembilan TPS tersebut direkomendasikan setelah Pengawas TPS menemukan adanya sejumlah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) maupun pemilih pindahan atau disebut pemilih tambahan (DPTb) di TPS tempat mereka memberikan suara.
Ada pun alamat pada KTP elektronik yang mereka gunakan untuk syarat memilih tidak sesuai dengan alamat TPS tempat mereka memberikan suara.
“Mestinya, pemilih yang terdata pada TPS asal namun karena kondisi tertentu harus memilih di TPS lain, wajib mengajukan permohonan pindah memilih ke KPU Kabupaten atau PPK atau PPS di TPS tujuan” jelas Yohanes.
Sementara untuk pemilih yang pindah memilih karena alasan pindah domisili, menempuh pendidikan di luar domisili, bekerja di luar domisili, menjalani rehabilitasi narkoba, dan penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, wajib melaporkan pada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Sedangkan untuk pemilih yang menjadi tahanan rutan atau lapas, tertimpa bencana, menjalani rawat inap karena sakit, dan menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, wajib melaporkan diri pada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara.
Penulis: Albertus Frederiko Davids