Proyek Geothermal di Poco Leok Sudah Disosialisasikan, Pengadaan Lahan dan Penlok Sesuai Aturan 

Tetua adat Lungar saat mengikuti sosialisasi proyek pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok. Sebelum tim sosialisasi melaksanakan sosialisasi, terlebih dahulu digelar ritus adat. Foto: ist.

Ruteng, FokusNTT- Rencana pengembangan proyek Geothermal PLTP Ulumbu di wilayah Poco Leok, Kecamatan Satar Mese Kabupaten Manggarai, sudah disosialisasikan kepada masyarakat sebelum surat keputusan penatapan lokasi (Penlok) diterbitkan.

Atas dasar itu, proses pengadaan tanah hingga penetapan lokasi (Penlok), termasuk Penlok yang dikeluarkan akhir tahun 2022 lalu oleh Bupati Manggarai, sudah sesuai aturan yang terkait.

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan pihak Connusa Energindo selaku konsultan pengembangan geothermal PLTP Ulumbu, Sabtu (8/3) di Ruteng.

Team Leader Connusa Energindo Chandra Laksamana mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai sosialisasi ke masyarakat di Poco Leok dan di sekitar Ulumbu, terkait rencana pengembangan PLTP Ulumbu sejak awal rencana tersebut.

Selain sosialisasi dalam bentuk tabe gendang, sosialisasi juga dalam bentuk konsultasi publik dan FPIC (Free, Prior, and Informed Consent).

Sosialisasi  dalam bentuk tabe gendang atau ritus permisif di rumah gendang, dilakukan di semua gendang yang ada di wilayah Poco Leok dan sekitar Ulumbu.

Adapun sejumlah sosialisasi dilakukan di wilayah Poco Leok seperti yang dijelaskan Chandra Laksamana, yaitu:

Pada tanggal 17 Mei 2022, sosialisasi di gendang Mori gendang Mucu dan gendang Mocok;

Tanggal 19 Mei 2022 sosialisasi dilaksanakan di gendang Mano dan gendang Nderu;

Tanggal 20 Mei 2022, sosialisasi dilaksanakan di gendang Mesir dan gendang Ncamar;

Tanggal 21 Mei 2022, sosialisasi di gendang Leda, Cako, dan Lelak.

Tanggal 23 Mei 2022, sosialisasi dilaksanakan di Gendang Lale dan gendang Wewo untuk pengembangan PLTP Ulumbu di wilayah desa Wewo;

Tanggal 5 Juli 2022, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di komunitas masyarakat gendang Lungar;

Tanggal 20 Juli 2022, sosialisasi dilaksanakan gendang Rebak;

Tanggal 22 Agustus 2022 pertemuan multistakolder yang dihadiri oleh pihak ahli geothermal dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan masyarakat Poco Leok;

Tanggal 20 oktober 2022, sosialisasi di desa Lungar untuk pemilik lahan wallped D,E dan F bertempat di aula stasi Lungar

Tanggal 21 Oktober 2022, sosialisasi dilaksanakan di desa Wewo

Tanggal 26 Okt 2022, kegiatan sosialisasi dalam bentuk tabe gendang di Gonggor, desa Wae Ajang;

Tanggal 29 November 2022, kegiatan konsultasi public di aula stasi Lungar, desa Lungar.

Demikian juga terhadap masyarakat di wilayah sekitar Ulumbu yang akan menjadi lokasi pengeboran baru pengembangan PLTP Ulumbu, sebelum SK Penlok dikeluarkan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi.

Sejumlah bentuk sosialisasi baik dalam bentuk tabe gendang, urai Chandra, dilakukan di semua rumah gendang di wilayah Poco Leok, kecuali di gendang Lungar karena rumah gendang belum dibangun lagi.

Semua sosialisasi tersebut, kata dia, dilakukan oleh pihak PLN, konsultan pengembangan PLTP Ulumbu, pemerintah tingkat kecamatan dan desa, dengan melibatkan tokoh-tokoh adat gendang dan masyarakat lainnya yang menjadi bagian dari masyarakat gendang setempat.

Sosialisasi tersebut, terang Chandra, didokumentasikan dalam bentuk visual, audio visual, daftar hadir yang ditandatangani oleh peserta sosialisasi termasuk oleh para tua gendang, dan notulen rapat.

Dalam notulensi rapat, jelas Chandra Laksamana, semua hal dicatat termasuk pernyataan tua-tua gendang yang menerima proyek pengembangan PLTP Ulumbu di wilayah Poco Leok, dan juga di wilayah sekitar Ulumbu.

Lanjut Chandra, masyarakat yang lahannya menjadi lokasi pengeboran sumur geothermal maupun masayarakat terdampak yaitu masayarakat yang lahannya berbatasan dengan lokasi pengeboran, menerima proyek pengembangan PLTP Ulumbu tersebut untuk dilaksanakan.

Saat sosialisasi tersebut, tetua adat dan masayarakat juga minta terus melakukan sosialisasi agar masayarakat paham bahwa proyek geothermal pengembangan PLTP Ulumbu tidak memiliki dampak negatif.

Masayarakat pemilik lahan menuju titik pengeboran juga menanyakan terkait pembebasan lahan mereka, dan semua dijelaskan oleh tim sosialisasi.

Chandra menambahkan, semua dokumen terkait sosialisasi menjadi lampiran untuk diajukan kepada pemerintah kabupaten Manggarai untuk penerbitan SK Penlok seperti yang dikeluarkan oleh Bupati Manggarai pada akhir Desember tahun 2022 lalu.

Lebih lanjut jelas Chandra, atas dasar itu proses pengadaan tanah dilakukan dengan mengikuti aturan yang terkait itu.

Adapun aturan pengadaan tanah yang dimaksud Chandra adalah UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Selain itu prosedur pengadaan tanah juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Semua hal terkait pengadaan tanah untuk kepentingan proyek pengembangan PLTP Ulumbu di wilayah Poco Leok dan di sekitar Ulumbu, ungkap Chandra, mengacu pada dua aturan tersebut.

Laporan Tim FokusNTT

Editor: aka

 

Pos terkait