Manggarai, FN – Langkah Calon Bupati Manggarai Maksimus Ngkeros untuk lolos dari jerat tersangka pada kasus Tindak Pidana Pemilihan (TPP). akhirnya gagal.
Kegagalan itu usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ruteng menolak gugatan upaya praperadilan yang dia ajukan melalui kuasa hukumnya.
Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim Tunggal Carisna G. Arisatya saat sidang putusan praperadilan dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Rtg, Maksimus Ngkeros sebagai Pemohon dan Kapolres Manggarai AKBP. Edwin Saleh sebagai Termohon di Ruangan Sidang PN Ruteng pada Juma’t,15/11/24. Dengan putusan ini, Ngkeros Maksimus tetap berstatus tersangka.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi yang diajukan pemohon dalam pokok perkara. Satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dalam hal ini Ngkeros Maksimus. Dua, membebankan biaya perkara kepada pihak termohon (Polres Manggarai) sebesar nihil. Demikian putusan ini dibacakan tanggal 15 November 2024,”ucap Hakim Carisna.
Dengan demikian, Polres Manggarai sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan ini dinyatakan menang.
Untuk diketahui sebelumnya Ngkeros Maksimus resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pemilihan (TPP) oleh Polres Manggarai pada 31 Oktober 2024.
Ngkeros Maksimus Penyidik Polres Manggarai sesuai dengan surat bernomor SP2HP/127/X/2024/Sat.Reskrim tertanggal 31 Oktober 2024.
Dalam kasus tersebut, Ngkeros Maksimus, diduga melanggar Pasal 187 ayat 2 Jo Pasal 69 huruf b dan c UU 1 Tahun 2015, UU RI 8 Tahun 2015, UU RI 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan menjadi UU.
Kemenangan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa penetapan tersangka terhadap Maksimus Ngkeros oleh Polres Manggarai telah sesuai prosedur dalam proses penetapan tersangka.
Putusan ini juga menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya.** (Tim FN)