Praktisi Hukum Sebut, Sikap Bupati Manggarai Menolak Mencabut SK Penlok Geothermal adalah Tepat

Siprianus Ngganggu, SH, praktisi hukum dan advokat pada DPC Peradi Kabupaten Manggarai.

Ruteng, FokusNTT- Praktisi hukum menyebut, sikap Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit untuk menolak tuntutan pendemo agar mencabut SK Penlok Geothermal di Poco Leok adalah sikap yang tepat.

Demikian disampaikan Siprianus Ngganggu, salah seorang praktisi hukum yang dikonfirmasi media ini, Selasa (4/3) lalu.

Bacaan Lainnya

“Sikap Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit, yang menolak permintaan warga demonstran untuk mencabut SK Penetapan Lokasi (Penlok) di Poco Leok dalam kaitannya dengan Geothermal yang di terbitkan pada tahun 2022 menurut pandangan hukum saya sudah sangat tepat dan patut untuk diancungi jempol,” kata praktisi hukum dan advokat yang tergabung dalam DPC Peradi Kabupaten Manggarai itu.

Pandangan Siprianus itu beralasan karena sikap Bupati Hery Nabit tidak bertentangan hukum.

“Kalau Bupati Manggarai mencabut dan/atau membatalakan SK Penetapan Lokasi, maka pertanyaan hukumnya adalah apa dasar atau alasan hukum bagi Bupati Manggarai mencabut dan/atau membatalakan SK Penetapan Lokasi tersebut?,” tandasnya.

Dia menjelaskan, pendapat hukumnya itu berangkat dari pemikiran hukum bahwa pembuatan SK Penetapan Lokasi (Penlok) di Poco Leok dalam kaitannya dengan Geothermal yang diterbitkan pada tahun 2022 oleh Bupati Manggarai tentunya didasari pada kajian dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.

“Dan tentunya, SK Penetapan Lokasi ini telah digunakan oleh pihak yang membutuhkan dan tentunya telah menimbulkan akibat hukum seperti adanya pemberian kompensasi kepada warga masyarakat atau pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk lokasi Geothermal,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, SK Penlok adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang final, sudah pasti dan tidak memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain.

Selain itu, lanjut Sipri, SK Penlok itu sangat konkret dimana obyeknya tidak abstrak tetapi berwujut yaitu jelas terkait penetapan lokasi untuk kepentingan proyek geothermal.

Lanjut dia, SK Penlok itu individual, dimana Penlok tidak ditujukan untuk umum tetapi untuk wilayah di Poco Leok dengan titik-titik yang telah ditentukan dalam SK Penetapan Lokasi.

Lebih lanjut dia mengatakan, masyarakat bisa menempuh langkah hukum melalui PTUN atas SK Penlok yang dikeluarkan oleh Bupati Manggarai tahun 2022.

Namun langkah hukum untuk melakukan PTUN atas SK Penlok tersebut, kata Sipri, harus memiliki alasan hukum. Dia berpendapat, ada beberapa hal yang harus dilihat untuk mem-PTUN-kan SK Penlok tersebut yaitu: kalau ada warga masyarakat yang merasa telah dirugikan oleh SK Penlok tersebut; dan diketahui bahwa proses penerbitan SK Penlok terdapat cacat hukum baik formil maupun materil;

Atau kalau ada warga masyarakat yang menilai bahwa penerbitan SK Penlok adalah termasuk atau dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang Bupti Manggarai atau Pejabat Pemerintahan di Lingkup Pemkab Manggarai (Onrehctmatige Overheidsdaad).

Masih menurut dia, jika terjadi hal-hal yang seperti diuraikan di atas maka langkah hukum yang harus ditempuh adalah melakukan gugatan ke PTUN Kupang.

“Menurut hemat saya laangkah yang ditempuh adalah mengajukan gugatan ke PTUN Kupang untuk meminta agar SK Penetapan Lokasi tahun 2022 tersebut dibatalkan dan meminta Bupati Manggarai untuk menyatakan telah Melakukan Perbuatan Melawan (Onrehctmatige Overheidsdaad),” terangnya.

Dia melanjutkan, dasar hukum pengajuan gugatan ke PTUN Kupang tersebut adalah Peraturan mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Dasar hukum berikutnya adalah UU Nomor 5 tahun 1986 jo UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan beberapa aturan yang lainnya seperti UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2026 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Dia juga mengutuk keras tindakan anarkis dari beberapa oknum warga yang melakukan tindakan anarkis saat melakukan aksi demonstrasi tanggal 3 Maret lalu.

“Selaku warga masyarakat Manggarai, saya mengutuk keras tindakan anarkis dari beberapa oknum warga yang melakukan aksi Demonstrasi pada tanggal 3 Maret 2025, yang merusak pagar Kantor Bupati Manggarai,” katanya.

Menurut dia, tindakan pengrusakan itu adalah tindakan kesengajaan dan memiliki niat untuk merusak fasilitas umum.

Dia berharap, agar pihak Polres Manggarai dapat memanggil dan meminta pertanggungjawaban hukum dari para pelaku pengrusakan pagar kantor Bupati Manggarai tersebut.

“Menurut saya, perbuatan dari warga masyarakat tersebut telah memenuhi unsur pasal 170 KUHP, dan karenannya para pelaku dapat ditahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP,” imbuhnya.

Masih menurut Sipri, tindakan hukum yang tegas kepada para pelaku pengrusakan bukan karena dendam.

“Tetapi tindakan hukum yang tegas ini bertujuan untuk dapat menimbulkan efek jera bagi warga yang lain untuk tidak merusak fasilitas umum,” demikian Siprianus Ngganggu.

Penulis: aka

Pos terkait