Polres Manggarai Tangkap Pelaku Curanmor di Mabar

Dok.Polres Manggarai

Ruteng, FN – Aparat kepolisian Manggarai (Polres) melalui unit Jatanras mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor bermerek Honda supra JTR dengan nomor polisi: EB-2032-PD di Weor, desa Macang Tanggar, kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Pelaku tersebut berinisial T J (24) dengan alamat Joneng, desa Benteng Dewa, kecamatan Lembor Selatan, kabupaten Manggarai Barat.

Bacaan Lainnya

Sementara korban adalah Narsisius Nadar, (21) dengan alamat Wuas, desa Rende Nao, kecamatan Lamba Leda Timur, kabupaten Manggarai Timur.

Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh melalui Paur Humas IPDA I Made Budiarsa mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan Pengaduan masyarakat (Dumas) korban yakni Dasar Dumas/ 43 / VIII / 2023 / RES.MANGGARAI / POLDA NTT, tertanggal 2 Agustus 2023.

“Unit Jatanras melakukan penyelelidikan dan di ketahui bahwa Pelaku berada di Labuan Bajo, sehingga pada Kamis tanggal 3 Agustus 2023 unit jatanras Polres manggarai bersama unit jatanras Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan pelaku di kampung Weor, desa Macang Tanggar, kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat,” ungkapnya.

Dijelaskannya, usai di introgasi pelaku mengakui bahwa pada hari sabtu tanggal 29 Juli sekira pukul 07.00 wita pelaku berpura melamar kerja di tempat gorengan di Woang kelurahan Pitak, kabupaten Manggarai.

“Setelah berkerja 1 hari, keesokan hari tepatnya pada hari minggu tanggal 30 Juli pelaku mengambil sepeda motor korban yang mana korban juga kerja di tempat yang sama, dan korban juga tidak mengenal betul pelaku karna baru 1 hari kerja di tempat gorengan tersebut. Setelah berhasil mengambil motor korban pelaku kemudian melarikan diri ke kampung Jong, Kecamatan Kota Komba, kabupaten Manggarai Timur. selama 2 hari,” jelas Made.

Bahkan kata dia, pelaku juga sempat melarikan diri ke reo selama 1 hari, dan pada hari Rabu, 2 Agustus 2023 pelaku melarikan diri ke Labuan Bajo.

“Di Labuan Bajo, pelaku menggunakan motor curian tersebut untuk bekerja sebagai ojek dan pada hari Jumat pada tanggal 4 Agustus pelaku di tangkap dan di amankan ke Polres manggarai,” pungkasnya.

Menurutnya, pasal yang dilanggar atas perbuatan dari sang pelaku adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Saat ini lanjut dia, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai guna diproses sesuai hukum yang berlaku. (Tim FN).

Pos terkait