Labuan Bajo, FN – Polres Manggarai Barat berhasil meringkus buronan pencuri lintas kabupaten yang sudah beraksi belasan kali di beberapa kabupaten se-daratan Pulau Flores, NTT.
Buronan pencuri berinisial AB alias Arsen (28) merupakan pemuda pengangguran di Labuan Bajo, Manggarai Barat dibekuk unit Jatanras Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat tanpa perlawanan pada Kamis (21/09/2023) lalu.
AB (28) diduga melakukan pencurian uang sebesar Rp 3 juta dan sebuah handphone merek Infinix Smart 5 berwarna biru.
Belakangan terduga pelaku diketahui telah 15 kali mencuri di lokasi berbeda. Mulai dari dompet hingga sepeda motor.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/09/2023) pagi sekira pukul 07.00 Wita, dirumah korban Mahfud Akbar (23) yang beralamat di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Saat itu korban terbangun dari tidur, tidak melihat handphone miliknya berikut dompet yang berisi sejumlah uang sebesar Rp 3 juta.
“Handphone dan dompet tidak ada di tempat dia menaruh sebelum tidur,” kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, S.I.K itu.
Kata dia, Korban berusaha mencari barang-barang miliknya itu di sekitar rumahnya.
“Dicari sana sini tidak ada. Bahkan dia lihat pintu dan jendela rumahnya sudah terbuka,” ujarnya.
Selanjutnya, korban melapor ke Polres Manggarai Barat. Kemudian Polisi pun bergegas melakukan penyelidikan dan olah TKP serta mengambil keterangan saksi.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diidentifikasi dan mengarah ke AB (28), warga Desa Ruan, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur yang sehari-harinya berdomisili di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Dia akhirnya diringkus saat berada di kawasan Hotel Siola Labuan Bajo.
“Usai ditangkap, kami segera melakukan pengembangan kasus. Akhirnya, terduga pelaku mengakui telah mencuri di 13 lokasi di Kabupaten Manggarai Barat, 1 lokasi di Kabupaten Ngada dan 1 lokasi lainnya di Kabupaten Flores Timur,” terang Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor merek Honda Supra X 125, tiga unit handphone berbagai merek, satu set kunci, sebilah pisau, tiga buah alat charger handphone berbagai merek, sebelas buah sim card, lima buah memory card, tiga buah STNK sepeda motor, sebuah dompet beserta ATM dan sebuah tas selempang berwarna hitam.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. ** (FN)
Sumber : Polres Mabar (TN)