Polisi Tetapkan Dua Pria Warga Lamba Leda Selatan Sebagai Tersangka Kasus Pengedaran Narkoba

Kepolisian Resor Manggarai Timur, NTT menetapkan dua (2) orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis Pil Y.

Manggarai Timur, FN– Kepolisian Resor Manggarai Timur, NTT ahkirnya menetapkan dua (2) orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis Pil Y dalam bentuk tablet dengan jumlah 206 butir.

Kedua pelaku berinisial KR (28) dan YK (23) asal Nteweng, Desa Leong, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Matim di tetapkan jadi tersangka pengedar narkoba usai diamankan Satres Narkoba Polres Matim.

Bacaan Lainnya

Kepada media Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto S.ST, mengatakan, kedua pelaku pengedar narkoba tersebut nekat mengedar jenis obat keras yang peredarannya harus memiliki izin.

“Jenis obat yang mereka edar sangat keras. Obat itu merupakan obat-obat tertentu yang peredarannya harus memiliki izin dan penggunaannya harus dengan resep dokter. Dalam BPOM nomor 10 tahun 2019 termasuk obat-obat tertentu,” katanya, Kamis 29/02/2024.

Ia juga mengungkapkan bahwa, saat ini kedua pelaku sudah mengaku kalau keduanya mengedar dan menjual barang haram tersebut sejak tahun lalu.

“Jadi kedua pelaku sudah hampir 1 tahun lakukan bisnis obat keras dan berbahaya tersebut,” ungkapnya.

Ia juga membeberkan bahwa, kedua pelaku akan ditetapkan jadi tersangka dengan UU 17 tahun 2023 tentang kesehatan, sebagaimana tercantum dalam pasal 436 ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah.

Sebegaimana diberitakan sebelumnya, KR (28) dan YK (23) pelaku pengedar Narkoba berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Manggarai Timur. Penangkapan pelaku itu di pimpin oleh Bripka Mikail Jaik Ps.Kanit 1, Bripka  Budiyanto P.Meno Ps.Kanit 2 dan Bripda Rafael Welem Ba yang merupakan Satres Narkoba.

Kedua pelaku pengedar narkoba tersebut di tangkap di Kampung Nteweng, Desa Leong, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur, NTT, pada hari Rabu 28 Februari 2024, sekitar pukuk 20:00 WITA dengan barang bukti obat-obatan jenis Pil Y dalam bentuk tablet.

Tak hanya itu, Satres Narkoba Polres Matim juga amankan 2 tempat penyimpanan obat Pil Y dengan jumlah 206 butir dan sejumlah uang sebesar Rp.35.000,00.

Informasi yang didapat media ini dari internal Kepolisian Polres Manggarai Timur, penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar narkoba berawal dari pengembangan yang dimulai sejak tahun 2023 lalu.

Kepada media ini, Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto S.ST., menjelaskan bahwa, kedua pelaku sekarang telah diamankan Polres Manggarai Timur.

“Saat ini kami sedang lakukan pemeriksaan saksi-saksinya dan kedua pelaku pengedar narkoba juga sedang dalam pemeriksaan Unit Satres Narkoba Polres Manggarai Timur,” katanya.

Sekedar diketahui jika dalam penagkapan ini terbukti bersalah, maka kedua pelaku diancam dengan pidana kurungan selama 5 -12 tahun penjara dan di denda 8 miliar.

Penulis: Yunt Tegu

Pos terkait