Manggarai, FN – Polres Manggarai melalui Tim Penyidik Satuan Reserse Polres Manggarai telah menyerahkan berkas perkara lengkap terkait kasus Tndak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.
Kegiatan penyerahan tahap kedua ini dipimpin oleh penyidik setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang matang. Kegiatan penyerahan berkas perkara tahap kedua ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Manggarai yang diterima langsung oleh JPU Kasi Pidum, Muhammad Ridwan, S.H. (15/03/2024)
Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh melalui Paur Humas IPDA I Made Budiarsa mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/178/XI/2023, yang dibuat pada tanggal 04 November 2023 terkait tindak pidana perdagangan orang.
Surat perintah penyidikan kata dia, kemudian dikeluarkan pada tanggal 15 November 2023 oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai.
Hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik mengarah kepada dua tersangka utama, yakni Yeni Purnawanti alias Yeni dan Yohanes Darmo Imbun alias Hans.
“Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana”Perekrutan dan Pengangkutan terhadap Tenaga Kerja AKAD (Antar Kerja Antara Daerah) tanpa dilengkapi dengan Dokumen” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 6 jo. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Made.
Dikatakannya, dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, berbagai barang bukti berhasil diamankan oleh penyidik.
Barang bukti tersebut lanjut Made, antara lain surat tanda daftar usaha pariwisata, kartu tanda penduduk, surat kontrak kerja, serta berbagai buku transaksi yang menunjukkan adanya transaksi keuangan terkait dengan perekrutan dan pengangkutan tenaga kerja AKAD.
“Penyerahan berkas perkara lengkap ini didasari oleh surat dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara pidana atas nama kedua tersangka tersebut sudah lengkap (P21), sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: B-393/N.3.17/Etl.1/03/2024, tanggal 13 Maret 2024,” ujarnya.
Kendati demikian, IPDA Made berharap dengan penyerahan berkas perkara lengkap tersebut, proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Penyelidikan dan penegakan hukum terhadap kasus perdagangan orang ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan terlibat aktif dalam mencegah praktik ilegal semacam ini di masa mendatang,” pungkasnya. **(Tim FN)