Labuan Bajo, FokusNTT.com- Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat membantah tuduhan memperlambat penanganan kasus dugaan pemalsuan surat yang sedang di lidik Polres Manggarai Barat saat ini.
Demikian Juru Bicara PN Labuan Bajo Nicko Anrealdo kepada wartawan di Labuan Bajo, Kamis (11/12).
Kata Nicko Anrealdo, pihaknya beralasan belum diterbitkan surat penetapan penyitaan lantaran masih ada berkas yang belum dilengkapi penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat.
“Pada intinya, kalau dibilang menghambat tidak ya, aparat penegak hukum harus kerja ekstra hati-hati. Jangan sampai nanti kalau tidak hati-hati dapat menyebabkan bisa diperkarakan untuk peradilan. Karena praperadilan tentang apakah sah tidaknya penangkapan, penetapan tersangka, jangan sampai berdampak pada hal yang seperti itu. Jadi kita harus ekstra hati-hati,” ungkap Nicko Anrealdo.
Sebelumnya Polres Manggarai Barat melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya meminta Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, tidak memperlambat penanganan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang sedang di lidik oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) saat ini.
“Jika PN labuan bajo tidak mengeluarkan penetapan penyitaan atas permohonan yang sudah kami kirimkan, artinya pihak PN labuan bajo bisa menghambat proses penyidikan yang sedang kami lakukan saat ini,” ujar AKP Lufthi Aditya sebagaimana diberitakan media ini, Senin (9/12).
PN Labuan Bajo, kata Nicko Anrealdo, tidak memperlambat penyidik kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sedang dilakukan oleh Polres Manggarai Barat. PN Labuan Bajo bekerja dengan ekstra hati-hati agar tidak menyebabkan persoalan dikemudian hari, seperti praperadilan.
Ia berharap, masing-masing para penegak hukum, baik kepolisian maupun pengadilan dapat menjalankan tugasnya dengan sesuai aturan yang berlaku saja tetapi harus dengan mengedepankan sisi humanis dan hak asasi manusia.
Ia mengatakan, sejauh ini, terkait dengan penetapan itu sudah sampai dimana, pihaknya telah memberikan petunjuk kepada penyidik, terkait ada beberapa dokumen yang harus di lengkapi dan saat ini PN Labuan Bajo menunggu dari pihak penyidik untuk melengkapi dokumen tersebut baru akan tindak lanjutkan.
Apakah permohonan persyaratan tambahan dokumen ke Polres itu menjadi syarat utama atau kemenangan dari pihak pengadilan? Sebenarnya itu merupakan kewenangan dari pimpinan sebab kalau menurut pribadinya, mengatakan itu bukan kewenangan mutlak atau bukan,” jelas Nicko Anrealdo.
Nicko Anrealdo meminta, Polres Manggarai Barat agar legalitas Muhamad Syair sebagai fungsionaris adat dan silsilah Muhamad Syair sebagai keturunan Haku Mustafa dilampirkan dalam permohonan penetapan persetujuan pernyitaan sebagai salah satu syarat untuk diterbitkan surat penetapan penyitaan.
Legalitas sangat penting sebagai salah satu syarat diterbitkan surat penetapan penyitaan.
“Akan tetapi, sebagaimana yang disampaikan pimpinan kami, bahwa kami harus ekstra hati-hati. Kalau tidak salah yang diminta itu soal legalitas silsilah haku Mustafa dan legalitas fungsionaris adat.Karena untuk ditelusuri kaitan pelapor terhadap perkara tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan dokumen yang diduga palsu oleh Muhamad Rudini, Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson pada 15 November 2024 lalu. Namun, hingga saat ini PN Labuan Bajo belum mengeluarkan surat persetujuan penyitaan.
Ia mengaku, dokumen yang dimohonkan untuk disita dinilai sangat penting dalam proses penyidikan. Dokumen tersebut menjadi alat bukti untuk mengungkap dugaan penggunaan surat palsu.
“Jika penetapan penyitaan tidak segera dikeluarkan, maka proses penyidikan akan terganggu,” kata AKP Lufthi Aditya.
Penulis: ges
Editor: aka