Ruteng, FN – Pejabat Sementara (PJS) Desa Renda, Kecamatan Satarmese Utara, Wensislaus Jehatul, diduga melanggar aturan pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2023.
Pelanggaran oleh Wensislaus terungkap usai diprotes oleh warga Dusun Ledang, Desa Renda, Kecamatan Satarmese Utara pada Senin, 2 Oktober 2023.
Beberapa dugaan penyalahgunaan aturan oleh yang bersangkutan yakni mengenai upah pekerja yang tak sesuai aturan, transparansi anggaran, manipulasi upah pekerja, dan pelarangan akses informasi pada pembangunan telfor ruas jalan menuju rumah gendang kampung Ledang, Desa Renda.
Tidak Transparan
Tidak transparannya pembangunan telfor ruas jalan menuju rumah gendang kampung Ledang, diungkapkan oleh masyarakat dusun Ledang sendiri.
Salah satu perwakilan masyarakat, Matias Nodes mengungkapkan bagaimana proyek ini dimulai tanpa sepengetahuan masyarakat.
“Wau kats watu sina salang ho lite, toe ma bae lamid. Rei kole anggaran, toe kole ma toid lise sina mai desa,” ungkap Matias dalam pernyataannya pada Senin, 2 Oktober 2023.
Selain Matias Nodes, keluhan transparansi juga disampaikan oleh BPD Dusun Ledang, Yustinus Kabut.
Ia mengatakan, bahkan dirinya sebagai BPD, sama sekali tidak tahu tentang proyek dimaksud. Sehingga anggaran dan nilai upahnya tidak diketahui olehnya.
“Saya tidak tahu sama sekali mengenai proyek ini lite. PJS tidak sampaikan terbuka kepada kami,” ungkap Yustinus dalam rapat bersama pemerintah Desa Renda pada 2 Oktober 2023.
Penegasan perihal masalah transparansi ini bahkan dipertegas oleh PJS Wensislaus sendiri saat rapat bersama masyarakat Dusun Ledang di kantor Desa Renda, 2 Oktober 2023.
Ia mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu mengetahui jumlah anggaran untuk proyek tersebut.
“Toe ma perlu bae lited situ (anggaran),” ungkap Wensislaus Jehatul menjawab pertanyaan bapak Matias Nodes yang hadir dalam rapat tersebut.
Pernyataan Wensislaus itu membuat masyarakat yang hadir geram. Sebab secara sengaja menutup informasi anggaran mengenai proyek tersebut dan dengan sengaja melarang masyarakat untuk tahu mengenai anggaran.
Namun masyarakat tetap ngotot mempertanyakan total pagu anggaran saat rapat berlangsung.
Setelah terus menerus didesak dan perdebatan semakin panas, barulah PJS Wensislaus mengungkap secara terbuka pagu anggaran proyek sesuai RAP.
Bahwa ternyata pagu anggaran untuk proyek telfor ruas jalan menuju rumah gendang Ledang senilai 73.000.000 rupiah.
Tak hanya pagu anggaran yang disampaikannya, tetapi juga nilai Harian Orang Kerja atau HOK sesuai RAP sebesar 12.000.000 rupiah.
Hendak Menilep Upah Pekerja
Sebelum rapat bersama masyarakat Dusun Ledang pada 2 Oktober 2023 di Kantor Desa Renda, Wensislaus menyampaikan bahwa upah pekerja proyek telfor dimaksud yakni 25.000 per satu meter lari.
Artinya, nilai HOK yang dialokasikan untuk proyek ini hanya sebesar 5.975.000
Masyarakat Dusun Ledang menganggap nilai upah tersebut terlalu kecil, sehingga meminta untuk dinaikkan.
Melalui perwakilan masyarakat Dusun Ledang, Bonifasius Hawur menyampaikan secara langsung ke kantor Desa Renda perihal keluhan masyarakat terkait upah ini pada 26 September 2023.
Hasilnya, Wensislaus hanya bisa menaikkan upah pekerja menjadi 26.000 per satu meter lari.
“Upahnya hanya tambah 1000 rupiah. Jadi 26.000 rupiah,” ungkap Bonifasius Hawur kepada masyarakat Dusun Ledang usasi bertemu PJS Wensislaus.
Artinya nilai HOK jika mengacu pada jawaban Wensislaus, sebesar 6.224.000 rupiah.
Lagi-lagi keputusan Wensislaus tidak diterima oleh masyarakat Dusun Ledang.
Sehingga pada rapat di Kantor Desa Renda pada 2 Oktober 2023, masyarakat mendesak secara langsung mengenai nilai upah sebenarnya sesuai RAP.
Barulah saat itu Wensislaus menyampaikan secara terbuka bahwa nilai HOK dalam RAP sebesar 12.000.000 rupiah.
Artinya PJS Wensislaus diduga hendak menilep upah pekerja sebesar 6.025.000 rupiah.
Menyalahi Aturan
Nilai Harian Orang Kerja (HOK) sebesar 12.000.000 rupiah untuk pagu anggaran sebesa 73.000.000 rupiah ini diduga menyalahi aturan.
Sebagaimana diatur dalam Permendes No.8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, bahwa minimal 50% dari pagu anggaran proyek diperuntukkan bagi upah pekerja atau HOK.
“Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan untuk upah pekerja
paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan,” bunyi Permendes No.8 Tahun 2022 Pasal 8 poin 4.
Setelah dihitung, jumlah HOK yang dialokasikan dalam RAP telfor ruas jalan menuju rumah gendang kampung Ledang hanya 16,4 % dari total anggaran.
Artinya pemerintah desa mengalokasikan anggaran upah pekerja proyek tidak sesuai dengan standar minimal HOK sebagaimana diatur dalam Permendes dimaksud.
Pekerja akan kehilangan haknya senilai 35,6 % jika mengacu pada Permendes yang berlaku.
Menyangkut masalah HOK yang tidak sesuai regulasi terbaru, PJS Wensislaus mempersilahkan masyarakat untuk melaporkannya ke Pemerintah Kabupaten Manggarai.
“Gereng kat benta eta mai kaku (tunggu panggilan dari pemerintah Kabupaten Manggarai),” ujar Wensislaus melalui sambungan telpon kepada BPD Dusun Ledang pada 2 Oktober 2023.(HM/FN)