Ruteng, FN – Sebagai bentuk sinergitas perusahaan terhadap penyelenggaraan negara guna menciptakan akuntabilitas dan transparansi Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Komodo Ruteng teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaaan Negeri Manggarai di Ruteng, Rabu, 21/09/2023.
Upaya -upaya ini juga sebagai langkah preventif terhadap setiap penyelenggaraan antara perusahaan dan negara sehingga berjalan sesuai dengan relnya.
Direktur Perumda Tirta Komodo Ruteng, Marselinus Sudirman menyatakan, upaya untuk membangun Manggarai jadi lebih baik dari hari ke hari itu memerlukan lebih banyak orang.
Kata dia , Kejari Manggarai merupakan sebagai lembaga vertikal yang menjadi bagian penting untuk mewujudkan cita-cita bersama.
Ia menjelaskan, Perumda Tirta Komodo yang menjadi bagian dari elemen kemajuan, transparasi dan akuntabilitas perusahan itu tidak lagi bisa di tawar dan menjadi sebuah keharusan.
Kendati demikian, Kejari Manggarai tentunya menjadi pilar penting dengan tupoksinya sebagai pengacara negara.
Begitu pun dengan Perumda Tirta Komodo.
“Membangun komunikasi dengan Kejari Manggarai untuk kerjasama, sebagai pioner dari Akuntabilitas transparansi kita harus lakukan bersama sesuai dengan tupoksi masing-masing,” kata Marsel
Sementara Kepala Kejari Manggarai, Bayu Sugiri dalam wejangannya menyampaikan, sinergitas antara instasi vertikal selama ini sering kali salah persepsi oleh publik.
Dikatakan Bayu, Kejaksaan Manggarai dalam hal kerja sama yang dibangun dengan berbagai pihak sesuai dengan tupoksinya sebagai Pengacara Negara dalam memberikan pandangan hukum terkait keperdataan dan ketatausahaan
“Menjadi sebuah situasi yang kadang- kadang menjadi pertanyaan besar publik, jangan- jangan direktur PDAM merasa terlindungi. Kami bekerja sama ini tidak dalam konteks kewenangan yang lain, kerja sama yang di bangun ini dalam konteks keperdataan dan ketatausahaan negara, tidak dalam konteks kewenangan lainya,” tegas Bayu Sugiri
Hal ini kata Bayu didasari Undang-undang No.11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan Negeri Rubublik Indonesia. Dan Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain itu pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) dalam percepatan pembangunan proyek strategis Nasional
“Pada prinsipnya bapa ibu sekalian ada tugas Datum dalam konteks pertimbangan hukum, yang diberikan oleh pengacara negara atau legal asistensi, terutama juga diberi kewenangan audit hukum,” terang Bayu.
Selain BUMD, BUMN, hal yang sama juga dalam pendampingan pengadaan barang dan jasa penyelengaraan pemerintahan daerah
“Upaya preventif yang diberikan oleh pengacara negara dengan tujuan agar penyenggaraan negara sesuai dengan relnya,” lanjut Bayu.
Kejaksaan lanjut Bayu, didasari permohonan dari stakeholder bersangkutan. Bila mana oleh pihak terkait pendampingan dibutuhkan. Pihak kejaksaan tidak dalam urusan fisik dan keuangan
“Pendampingan itu dasarnya permohonan dari stakeholder, dimana kejakaasan kerjasamanya dalam konteks ini, kejakaasan tidak memberikan bantuan hukum terhadap kerusakan fisik, atau keuangan, itu wewenang pemohon,” kata Bayu .
Kejaksaan hanya memastikan agar kontrak yang dijalankan dengan rekanan jalan seperti apa adanya. Dengan posisi kejakaasan sebagai pengacara negara memberikan pertimbangan hukum
“Artinya ketika ada kegamangan, yang sumber dari pengelolaan keuangan negara disitulah kejaksaan memberikan pertimbangan hukum,” tutup Sugiri
Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut dan Sekertaris Daerah Manggarai Fansi Aldus Jahang, jajaran manajemen Perumda Tirta Komodo Ruteng, Kabag Prokopim Manggarai Paulus Jeramun. (Tim FN)