Pengembangan PLTP di Wilayah Poco Leok, Kapolres: Tugas Polisi Mengamankan dan Represif Tidak Benar

Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, S.I.K.,M.I.K. (FN)

Ruteng, FN Kepala Kepolisian Resort Manggarai (Kapolres Manggarai) AKBP Edwin Saleh S.I.K. .M.I.K menyebutkan sebagai proyek strategis negara maka tugas polisi adalah untuk mengamankan.

Proyek tersebut merupakan pengembangan atau perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 di wilayah Poco Leok Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bacaan Lainnya

“Yang pertama kita harus tau PLTP yang ada di kecamatan Satar Mese itu merupakan salah satu proyek strategis nasional artinya pemerintah atau negara punya bukan swasta dalam hal ini kepolisian memiliki tugas dan tanggungjawab mengamankan pelaksanaan proyek tersebut,” ungkapnya kepada Fokus TT (22/06/2023).

Sebab tambah Kapolres Edwin, bahwa diminta atau tidak diminta pihkanya dengan tegas untuk wajib di amankan.

Terkait informasi Polres yang melakukan tindakan represif di lapangan, ia menyatakan bahwa informasi tersebut tak benar adanya.

“Sampai saat ini tidak ada tindakan represif yang dilakukan Polres. Kedepan mungkin akan ada penegakan hukum karena ada informasi dugaan intimidasi/pengancaman/penganiayaan terhadap warga yang pro dengan pembangunan PLN Panas Bumi,” tegasnya.

Orang nomor satu di Polres Manggarai itu juga menjelaskan, pembangunan dari PLN tersebut merupakan salah satu Proyek strategis nasional milik pemerintah atau negara bukan proyek swasta.

“Sehingga sekali lagi ini merupakan proyek strategis nasional yang tujuannya untuk kemajuan Flores NTT secara umum khususnya Manggarai,” ujarnya.

Meski demikian ia mengimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk wajib mendukung terhadap proyek itu.

“Karena tidak segampang itu pemerintah menetapkan satu wilayah proyek strategis nasional dan seharusnya kita harus bersyukur pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap kabupaten manggarai,” tutupnya.**

Pos terkait