Manggarai, FN – Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencatat data jumlah penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama tahun 2023 terus meningkat.
“Data jumlah penduduk wajib KTP pada tahun 2023 adalah 237.196 orang. Jumlah yang sudah merekam 232.624 orang (98,07%). Sedangkan jumlah yang belum merekam 4.572 (1,93%),” kata Kadis Disdukcapil Manggarai Yakobus Banggut kepada Fokusntt.com di ruang kerjanya pada Selasa, (23/07/2024) siang.
Sementara pada tahun 2022 jelas dia, data jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 230.156 orang.
“Tahun 2022 itu 230.156 orang. Jumlah penduduk yang sudah merekam 222.405 orang (96,36%). Sedangkan jumlah penduduk yang belum merekam 7. 751 orang (3,37%),” jelasnya.
Kendati demikian, dengan melihat situasi itu Disdukcapil Manggarai tetap selalu memberikan yang terbaik terhadap masyarakat khususnya dalam pelayanan yang berkaitan dengan data kependudukan.
“Sampai dengan saat ini kami tetap memberikan pelayanan dua shif yakni Pagi dan siang, paginya itu pukul 08 :00-14:00 siang, kemudian siang dari 14:00-20:00 malam,” ujarnya.
Hal tersebut kata dia, bermaksud supaya tidak ada penduduk yang terlewatkan atau kecewa lebih khusus bagi masyarakat yang datang dari jauh.
“Jadi kebijakan pelayanan dua shift ini tetap kami tetapi laksanakan dan mungkin akan seterusnya. Karena berbicara tentang kependudukan itu dinamis (berubah), jadi kita juga melayani seiring perkembangan itu,” tandasnya.
Yang berikut lanjut dia, terkait pola pelayanan selain pelayanan di kantor Disdukcapil Manggarai juga akan membuka pelayanan di desa-desa (lejong beo).
“Meski tidak tiap hari tetapi dalam satu bulan itu minimal 1 sampai 2 kali. Tentu dalam pelaksanaannya kami membentuk tim (tim pelayanan keliling). Kemudian pelayanan yang berikut terhadap penduduk rentan seperti penghuni Lapas, panti asuhan, ODGJ (Renceng Mose), SMP Karya Murni, SLB Negeri Tenda, St. Damian Cancar, itu terlayani,” bebernya.
Yakobus juga menyebutkan, soal ketersediaan stok blangko untuk sementara masih tetap aman yakni 8 ribu keping blangko E-KTP.
“Kami akan tetap mengupayakan bukan hanya untuk kepentingan Pilkada tapi untuk pelayanan umum. Kalaupun ada kesalahan teknis (tidak bisa cetak dengan blangko) solusinya lainnya adalah data WNI, karena Suket sudah tidak berlaku (dilarang),” sebutnya.
Karna itu ia berharap, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP agar segera mendatangi kantor Disdukcapil Manggarai atau pada saat melakukan pelayanan keliling ke desa-desa.
“Kepada tokoh masyarakat, kepala desa atau stakeholder lainnya mendorong masyarakat supaya mengurus dokumen-dokumen itu,” tutupnya.** (FN)
Penulis: Tim Redaksi