Manggarai, FN – Penataan lokasi basement di Pasar Inpres Ruteng, Kabupaten Manggarai bukan semata menjadi urusan Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP & Damkar), tetapi juga menjadi urusan pemangku kepentingan lainnya.
Kendati para pedagang Pasar Inpres Ruteng masih terlihat berjualan di area basement, tetap saja urusan itu bukan hanya menjadi tanggung jawab Pol PP untuk mengamankan, tetapi perlu ada pihak lain untuk bekerja sama.
Memang jika dilihat dari fungsi dan kegunaan, basement yang disiapkan pemerintah di Pasar Inpres Ruteng hanya digunakan untuk penataan tempat parkir kendaraan umum, bukan untuk berjualan.
Tapi pada kenyataannya, para pedagang masih berjualan di area basement hingga kerap mengganggu ketertiban umum, terutama para pengguna jalan.
Kondisi itu pun sudah disikapi oleh Sat Pol PP & Damkar Manggarai. Mereka bahkan sesering mungkin melakukan aksi penertiban para pedagang yang berjualan di area basement demi menegakan Perda tentang ketertiban umum.
Namun, upaya tersebut masih belum maksimal di tengah kondisi pasar yang saban hari semakin padat pengunjung, baik itu para penjual maupun para pembeli. Apalagi Pasar Inpres Ruteng hanya satu dan menjadi titik sentral perbelanjaan masyarakat kota Ruteng.
Dalam sebuah kesempatan wawancara bersama Plt Kasat Pol PP Manggarai, Alexius Arimin menjelaskan persoalan di basement Pasar Inpres Ruteng masih belum final. Saat ini pihaknya hanya fokus soal penegakan Perda No 2 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum.
Karena itu, tanggung jawab untuk Pasar Inpres Ruteng bukan hanya ada pada Sat Pol PP & Damkar saja tetapi juga ada pada Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian, Perdagangan untuk sama-sama menyikapinya.
Dikatakan Alexius, persoalan yang sekarang terjadi di basement masih banyak para pedagang yang memilih tempat itu untuk berjualan karena dianggap dekat langsung dengan pembeli.
Bahkan ada pedagang yang memilih memarkir mobil pribadi mereka di area basement sambil jualan, sehingga kerap macet.
“Pedagang di pasar itu kan ada yang punya mobil sendiri. Kadang mereka parkir saja di pinggir basement lalu bongkar muat dan jualan disitu. Nah urusan itu kan bukan hanya kami Pol PP tapi ada pihak Dishub karena menyangkut parkiran” ujar Alexius, Senin (22/1/2023).
Kendati demikian, pihaknya tetap memprioritaskan penegakan Perda ketertiban umum terhadap pedagang di Pasar Inpres Ruteng agar tidak terjadi mobilitas orang dan barang yang padat dan mengganggu ketertiban umum.
Sikap ini diambil sesuai perintah Perda No 2 Tahun 2016 Pasal 19 yang berbunyi: setiap orang dilarang berjualan dan atau berusaha di jalan, trotoar, emperan toko, jalur hijau, taman dan tempat umum kecuali atas izin bupati atau pejabat yang ditunjuk.
“Jadi bunyi perdanya seperti itu. Kami hanya jalankan perintahnya. Nanti ke depan untuk urusan pasar juga menjadi tanggung jawab dinas perdagangan dan perindustrian bersama dinas perhubungan. Hasil dari itu ketika ada aturan yah kami akan tegakan” jelas Alexius.
Lebih lanjut mantan Camat Rahong Utara itu berkata, saat ini stan di Pasar Inpres Ruteng nyaris sudah terisi oleh para pedagang, baik stan milik swasta maupun pemerintah.
Hal tersebut membuat arus di Pasar Inpres Ruteng sangat padat, sehingga para pedagang yang ingin jualannya dekat dengan pembeli terpaksa harus memakai basement dan emperan toko untuk berjualan.
“Faktanya seperti itu. Kami sudah tertibkan mereka tapi karena tidak ada tempat untuk jualan mereka datang lagi kesitu. Bahkan kami dulu pernah bawa meja untuk berkantor di pasar, tetap masih ada pedagang yang berjualan di basement dan emperan” pungkas Alexius.
“Memang kalau di lokasi dalam pasar ada dua bangunan pemerintah yang masih tersisa untuk jualan ikan. Kami sering arahkan mereka kesitu kalau lagi penertiban tapi tidak ada yang pakai. Mereka mau jual langsung di pinggir jalan supaya langsung ketemu pembeli. Bahkan ada juga pembeli yang parkir kendaraannya di jalan umum lalu membeli ikan dari atas motor sementara diparkir. Ini juga membuat macet” tambah Alexius.
Terhadap kondisi ini Alexius pun berpendapat agar Pemda lebih memperbanyak pasar di Kota Ruteng atau sekalian mengaktifkan kembali pasar puni, sehingga tidak terjadi penumpukan di jalan.
Menurut dia, padatnya tempat penjualan di Pasar Inpres Ruteng juga salah satu penyebab terjadinya macet dan mobilitas yang mengganggu ketertiban umum.
Di Terminal Karot, Mena ataupun Carep misalnya, bisa dijadikan pasar atau tempat jualan. Artinya pedagang bisa memanfaatkan stan di pinggir terminal itu untuk jualan jika semua mobil sudah tidak ada di Terminal.
“Saya ambil contoh di Terminal Karot. Paginya saja yang ramai itupun tidak tiap hari. Jika siangnya sudah sepi pedagang bisa beralih kesitu. Tetapi untuk sekarang sih masih sulit karena pasar sentral perbelanjaan masyarakat masih fokus di Inpres dan pembeli pasti ingin ke Inpres” kata Alexius.
Intinya, kata dia, pasar di Kota Ruteng ini harus diperbanyak lagi supaya mengurangi kepadatan.
Kembali ia menjelaskan bahwa urusan pasar bukan hanya tanggung jawab Pol PP tetapi masih ada pihak lain yang diberi kewenangan.
Pol PP tetap menjalankan tupoksinya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan dan perintah tugas lainnya.
Penulis: Albertus Frederiko Davids