Pemkab Manggarai Selalu Raih Piagam Pengelolaan DD Terbaik Pertama, Ini Dasarnya! 

Ruteng, FokusNTT- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Yoseph Jehalut menyampaikan, mengapa Pemkab Manggarai selama dua tahun berturut-turut sebagai kabupaten terbaik dalam pengelolaan dana desa (DD).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPPN Manggarai pada awal tahun 2025 memberikan penghargaan kepada Pemkab Manggarai, sebagai Pemerintah Daerah peringkat pertama pengelolaan dana desa terbaik untuk tahun anggaran 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Menanggapi penghargaan itu, Kadis PMD Kabupaten Manggarai Yoseph Jehalut mengatakan, selain karena dorongan Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit, juga karena ketaatan atau kepatuhan pada beberapa tata kerja yang ada.

Diapun beralasan, mengapa penghargaan tersebut karena dorongan bupati Hery Nabit. “Karena penghargaan tersebut diraih pada masa kepemimpinan Bupati Hery Nabit. Semua atas dukungan dan dorongan Bupati Manggarai,” ungkap Kadis Yoseph Jehalut yang dikonfirmasi Jumat (31/1) malam.

Dia menambahkan, terkait pengelolaan dana desa, Bupati Hery Nabit menekankan adanya kerjasama lintas sektor sangat mutlak itu dilakukan. Lanjut dia, untuk meraih prestasi itu, Dinas PMD Kabupaten Manggarai senantiasa membangun kerjasama dengan Badan Keuangan Daerah, teman-teman camat serta keseriusan para kades, pejabat kades dan perangkat desa pada 145 desa yang ada.

Dia menguraikan, tugas Dinas PMD harus memastikan sejumlah hal yaitu:

Pertama, penetapan APBDes dilakukan per 31 Desember untuk rencana tahun anggaran yang akan datang;

Kedua, rencana kerja pemerintah Desa (RKPDes) selalu ditetapkan sebelum tanggal 31 Desember;

Ketiga, posting APBDes dan Perdes APBDesa, RAB (Rencana Anggaran dan Biaya) desa, dan penetapan KK penerima manfaat BLT DD paling lambat 31 Maret Tahun Berjalan. “Biasanya hal itu selalu didampingi juga Tenaga Ahli tingkat kabupaten, Pendamping Desa di tingkat kecamatan serta pendamping lokal desa di tingkat desa,” jelasnya.

Keempat, memastikan dana desa yang sudah disalurkan pada tahap satu untuk lebih mendorong pada BLT DD, penanganan percepatan penurunan stunting, serta belanja untuk ketahanan Pangan. “(Itu semua) harus mengikuti petunjuk serta mengikuti deadline waktu yang ditentukan,” katanya.

Kelima, penggunaan DD tahap satu diikuti dengan laporan realisasi sdan surat pertanggungjawaban (SPJ) sebagai dasar penyaluran tahap dua harus mengikuti jadwal.

Keenam, penyaluran DD tahap dua dan penggunaannya dipastikan 31 Desember tahun berjalan sudah digunakan sesuai petunjuk.

“Keenam tahapan ini sebagai hal penting untuk meraih terbaik satu pada tingkat provinsi NTT,” demikian Kepala Dinas PMD Kabupaten Manggarai Yoseph Jehalut.

Penulis: aka

Editor: aka

Pos terkait