Ruteng, FokusNTT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai menghimbau masyarakat khususnya Langke Rembong untuk tidak membeli barang dagangan di luar pasar dan di emperan pertokoan di Kota Ruteng.
Himbauan Pemkab Manggarai itu dikeluarkan tanggal 7 Maret 2024 ditujukan secara khusus kepada masyarakat Langke Rembong dan sekitarnya.
Himbauan tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Manggarai L.V. Livens Turuk atas nama Pemkab Manggarai.
Adapun isi himbauan tersebut dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman dan teratur.
Adapun hal tersebut sesuai dengan program hasil cepat terbaik (PHCT) atau quick win yang dicanangkan Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit dalam 100 hari kerjanya.
“Dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman dan teratur, diimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Langke Rembong untuk tidak membeli barang dagangan yang dijual di luar ares pasar atau yang berada diemperan toko dan bahu jalan yang sangat mengganggu aktifitas umum,” tulis Kadis Perindag Kabupaten Manggarai Livens Turuk dalam Himbauan tersebut.
“Diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk dapat membeli barang kebutuhan pokok didalam area pasar,” Demikian Kadis Perindag Kabupaten Manggarai Livens Turuk.
Adapun salah satu quick win atau program hasil cepat terbaik (PHCT) dari Bupati Manggarai Hery Nabit adalah penangan sampah dan penerangan.
Bupati Hery Nabit besama Wabup Fabianus Abu menetapkan 11 PHCT untuk dikerjakan dalam 100 hari kerja pertamanya dalam memimpin Manggarai periode 2024-2029.
Herybertus G. L. Nabit dan Fabianus Abu dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Manggarai periode 2024-2029 pada 20 Februari 2025 lalu di Jakarta oleh Presiden Prabowo Subianto bersama para kepala daerah lainnya di seluruh Indonesia.
Penulis: aka