Manggarai, FN – Pemerintah daerah kabupaten Manggarai tetap menganggarkan dana revitalisasi Rumah Gendang sebesar Rp30 miliar di tahun 2025.
Hal ini disampaikan bupati Manggarai, Herybertus Nabit, usai memimpin apel peringati Hari Guru Nasional di kantor bupati Manggarai, pada Selasa 25 November 2025.
Menurut bupati Hery Nabit, dalam rencana awal Pemda Manggarai menganggarkan Rp35 miliar untuk pembangunan Rumah Gendang.
Karena rancangan awal pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Manggarai, akan menganggarkan Rp35 miliar, namun dalam perjalanannya Pemda hanya bisa menganggarkan Rp30 miliar saja.
“Dalam KUA-PPS Pemda Manggarai, awalnya menganggarkan Rp35 miliar tetapi dalam perjalanannya pada penyusunan RAPBD hanya menganggarkan Rp30 miliar saja,” jelas bupati Hery Nabit.
Dengan anggaran Rp30 miliar, lanjut bupati Hery Nabit, pada tahun 2025 mendatang, Pemda Manggarai akan membangun 100 unit Rumah Gendang, dengan anggaran setiap unitnya sebesar Rp300 juta.
“Dari rancangan anggaran ini, setiap rumah gendang akan digelontorkan anggarannya sebesar Rp300 juta setiap rumah gendang,” sebutnya.
Tim Banggar DPRD Potong Anggaran Revitalisasi Rumah Gendang
Bupati Hery Nabit, menilai Tim Banggar DPRD Manggarai secara sepihak mengambil kebijakan melalui voting untuk pangkas anggaran revitalisasi Rumah Gendang tanpa mendengar penjelasan dan masukan dari Pemerintah.
Apalagi keputusan tim Banggar DPRD Manggarai dalam melakukan pembahasan anggaran untuk rencana pembangunan Rumah Gendang yang semula Pemda menganggarkan Rp30 miliar yang disetujui DPRD hanya Rp10 miliar.
Secara politik, jelas bupati Hery Nabit, fungsi anggaran yang dilaksanakan oleh Banggar DPRD saat melakukan pembahasan RAPBD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merupakan mekanisme anggaran.
“Rapat Banggar itu rapatnya DPRD tetapi menghadirkan eksekutif untuk didengar penjelasannya serta argumentasinya. Berdasarkan argumentasi itu maka adanya kesepakatan di dalam Banggar. Kalau dia tidak menerima sama sekali pikiran eksekutif terus bagaimana?,” .
Data yang diperoleh media ini, sejumlah 482 total keseluruhan Rumah Gendang di Kabupaten Manggarai, terdapat 162 Unit Rumah Gendang yang saat ini mengalami rusak berat.
Sejak tahun 2022 ada 4 (empat) Gendang yang dilakukan Penataan Wae Barong yakni Gendang Taga (Taga, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong), Gendang Pau (Pau, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong), Gendang Tenda (Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong) dan Gendang Carep (Kelurahan Compang Carep, Kecamatan Langke Rembong).
Di tahun 2023 terdapat 1 (Satu) Revitalisasi Rumah Adat yakni Rumah Adat Ruteng Pu’u Kecamatan Langke Rembong.
Sedangkan pada tahun 2024, lanjut Sekda Jahang, dilakukan Revitalisasi Rumah Adat untuk 11 (sebelas) Gendang yakni Gendang Langgo Kopi (Kecamatan Langke Rembong), Gendang Waso (Kecamatan Langke Rembong), Niang Pongkor (Kecamatan Satar Mese), Gendang Lamba (Kecamatan Satar Mesé Barat), Gendang Tengger (Kecamatan Satar Mese Utara), Gendang Ndiwar (Kecamatan Lelak), Gendang Lujang (Kecamatan Ruteng), Gendang Peso, (Kecamatan Cibal), Gendang Welu (Kecamatan Cibal), Gendang Repu (Kecamatan Reok Barat), dan Gendang Kilit (Kecamatan Reok Barat).