Ruteng, FokusNTT- Polres Manggarai telah menaikkan proses hukum kasus pengrusakan pagar kantor Bupati Manggarai dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dan para tersangka diancam penjara paling lama 5 tahun penjara.
Demikian Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa kepada wartawan, Sabtu (15/3) di markas Polres Manggarai.
Para pelaku, jelas Ipda Budiarsa disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Adapun pengrusakan tersebut terjadi pada hari senin, tanggal 03 Maret 2025 oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Poco Leok.
Pengrusakan dilakukan usai perwakilan yang berjumlah 25 orang berdialog dengan Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, usai keluar dari kantor Bupati Manggarai, melalui pengeras suara seseorang memerintahkan untuk merubuhkan pagar kantor Bupati Manggarai, dan puluhan pendemo melakukan hal tersebut.
Aliansi Pemuda Poco Leok yang berjumlah 200 orang pada beberapa waktu itu berdemo dan berdialog dengan DPRD Kabupaten Manggarai dan selanjutnya dengan Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit.
Demontrasi tersebut terkait dengan penolakan mereka atas pembangunan Proyek Strategis Nasional pengusahaan panas bumi atau geothermal di wilayah Poco Leok,Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.
Pengrusakan oleh para pendemo tersebut dilaporkan Kabag Umum Setda Manggarai Aris Beka, selaku pengelola aset, pada hari itu juga (Senin, 3/3) pada pukul 16.00 Wita.
Kabag Umum Setda Manggarai Fransiskus M. Beka didampingi Plt Kasat Pol PP dan Damkar Aleksius Harimin, bersama sejumlah saksi melaporkan pengrusakan tersebut ke SPKT Polres Manggarai dengan nomor laporan polisi: LP/B/77/III/2025/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT.
Jelas Ipda Budiarsa lebih lanjut, atas laporan tersebut, petugas kepolisian Polres Manggarai langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya, masih pada hari yang sama ekitar pukul 17.00 Wita, penyidik/penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi;
Masih menurut Ipda Budiarsa, penyidik/penyidik pembantu telah mengeluarkan dua kali undangan klarifikasi/wawancara terhadap dua orang koordinator lapangan.
“Namun kedua koordinator lapangan tersebut tidak memenuhi undangan tersebut,” ungkap Ipda Budiarsa.
Pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, tambah Ipda Budiarsa, dilaksanakan gelar perkara peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Tambah Ipda Budiarsa, pada hari Jum’at (14/2025) diterbitkan surat perintah penyidikan dan mengeluarkan surat panggilan pertama kepada kedua orang koordinator lapangan.
Penulis: aka