Seperti diketahui, oknum ASN tersebut berinisial U, dan menjabat sebagai PPL di wilayah Kecamatan Wae Rii.
Selain tak pernah berkantor, oknum ASN tersebut juga, diduga menggunakan fasilitas negara berupa traktor dan satu unit Mobil Pickup Dak atau Alsintan (Alat mesin pertanian) untuk kepentingan usaha pribadinya.
Kepada wartawan, Sekda Fansi menyampaikan, dirinya telah memerintahkan kepala dinas Pertanian agar oknum pegawai tersebut segera memanggil dan menghadap.
“Saya sudah perintahkan Kadisnya untuk panggil itu pegawai, kalau memang dia terbukti tidak menjalankan tugasnya selam tiga tahun dalam bentuk dokumen buatkan sanksi yang paling tegas,” katanya.
“Tiga tahun tahun tidak masuk kantor itu gila, jujur saya kecewa, artinya pegawai ini merupakan staf dari kepala dinas, kenapa di biarkan selam ini oleh teman-teman kepala dinas. Terus terang kami tidak soal ini. Yang tau sebenernya adalah pimpinannya,” sambungnya.
Secara aturan saja tambah dia, 48 hari tidak masuk kantor di akumulasi itu harus dipecat, apalagi kalau sudah lama atau lebih dari itu.
Oleh karena itu lanjut sekda Fansi, oknum pegawai itu akan di panggil hingga dimintai pertanggungjawabannya.
“Dan nanti kita akan periksa juga terkait kalau ada jika ada yang backup atau siapa-siapa yang terlibat supaya terkuak siapa yang memberikan angin dan melakukan kegiatan untuk keuntungan dirinya dengan menggunakan fasilitas negara,” tegasnya.