Manggarai, FN – PT PLN (Persero) telah melangsungkan kegiatan penyerahan uang ganti rugi kepada warga Poco Leok yang merupakan pemilik lahan dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, NTT.
Realisasi hak warga Poco Leok ini dilakukan di Kantor Camat Satar Mese, Senin, 27 November 2023 dan dihadiri oleh Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 2, Harnandi Adhityo, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai, Siswo Hariyono, Camat Satar Mese, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai, kepala desa, warga setempat, dan perwakilan Bank NTT dan Bank BRI.
Kepala Kantor BPN Manggarai, Siswo Hariyono, mengatakan pelaksanaan ganti rugi ini juga sekaligus menandakan pelepasan hak warga atas tanah mereka kepada PT PLN (Persero) agar pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok dapat berjalan dengan lancar.
Adapun jumlah lahan yang dilepas haknya sebanyak 86 bidang dengan total 68 orang pemilik lahan, khususnya pada wellpad E, F, dan G dalam proyek PLTP Ulumbu 5-6. Melalui dialog dan diskusi dengan para pemilik lahan, PT PLN (Persero) bersama para pemilik lahan telah mencapai kesepakatan bersama terkait penentuan harga lahan.
“Hari ini ada sebanyak 51 orang yang hadir untuk terima ganti rugi dengan total seluruh uang sebesar Rp12 miliar. Sementara yang lain, masih ada yang belum tervalidasi karena belum melengkapi kelengkapan,” kata Siswo.
Salah seorang pemilik lahan, Didimus Jegaut, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada PT PLN (Persero), BPN, dan pemerintah setempat yang telah bertanggung jawab dan mengedepankan haknya sebagai pemilik lahan dalam proyek PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok.
“Hari ini saya sudah terima uang ganti rugi lahan untuk proyek geothermal Poco Leok. Saya dan warga tetap terus mendukung proyek geothermal ini sampai kapan pun,” ucap Didimus Jegaut.
Beberapa pemilik lahan lainnya juga antusias dalam menyambut pelaksanaan pemberian ganti rugi. Tak sedikit di antara mereka telah memiliki rencana produktif sehubungan dengan uang ganti rugi yang diterima, mulai dari membeli lahan baru sampai menyekolahkan anak.
“Uang ganti rugi ini saya harus ganti dengan tanah lagi. Artinya, bisa beli tanah di tempat lain untuk anak cucu. Kalau pun ada lebih, uang ini juga saya harus buat supaya berkembang. Bagi saya ini suatu rahmat, dan saya tentu menyampaikan terima kasih kepada PT PLN,” kata warga Poco Leok, Vinsen Godat.
Para pemilik lahan berharap pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok dapat segera berjalan dan segala konflik penolakan dapat segera berakhir.
“Tanah adalah warisan leluhur dan budaya. Dengan diserahkannya lahan ini ke pemerintah, harapan kami akan mendatangkan kesejahteraan untuk warga Poco Leok,” ucap Vinsen Godat.
Sementara itu, Manager PT PLN (Persero) UPP Nusra 2, Harnandi Adhityo, menegaskan dengan terlaksananya ganti rugi kepada pemilik lahan, agenda konstruksi pengembangan PLTP Ulumbu pun semakin dekat.
Pelaksanaan konstruksi akan dimulai dengan pembuatan infrastruktur jalan ke wilayah Poco Leok dan pematangan lahan wellpad. Harnandi Adhityo mengungkapkan PT PLN (Persero) telah mengagendakan pembebasan lahan tahap 2 pada 2024 mendatang.
“Kegiatan ganti rugi lahan yang dilakukan hari ini merupakan tahapan akhir pelaksanaan pengadaan tanah untuk tahap 1. Kemudian akan dilaksanakan pada 2024 setelah ada penentuan Penlok. Jadi terima kasih banyak kepada tim pengadaan lahan PLTP Ulumbu yang dikomandoi oleh BPN untuk menyelesaikan tugas hingga pembebasan lahan bisa terlaksana,” kata Harnandi Adhityo.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra), Abdul Nahwan, turut mengapresiasi masyarakat dan para pemilik lahan di Poco Leok yang telah mendukung penuh pengembangan proyek strategis nasional (PSN) ini.
GM Abdul Nahwan mengungkapkan, PT PLN (Persero) akan terus berupaya merangkul seluruh masyarakat sekitar kawasan infrastruktur kelistrikan, khususnya bagi mereka yang terdampak.
“PT PLN (Persero) sigap dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat terkait proyek yang tengah berjalan dan menangani segala urusan hak bagi warga terdampak,” ujar GM Abdul Nahwan.