Jakarta, FN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan telah menyiapkan 3 langkah untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer. Hal tersebut disampaikan saat rapat dengan Komisi II DPR RI membahas peraturan pelaksana turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Senin (13/11/2023).
“Kami punya step pertama, tiga langkah kebijakan penataan non-ASN,” kata Anas, sejalan dengan rencana penghapusan tenaga non-ASN hingga Desember 2024.
Langkah pertama, ialah melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang prosesnya masih terus berjalan hingga saat ini. Adapun merujuk pada Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK JF diberikan kuota 80% untuk eks THK dan non-ASN, sementara 20% untuk formasi umum.
“Kami dapat komplain berat dari teman-teman fresh graduate. Karena dari total ini yang kita lakukan seleksi sekarang, 80% isinya honorer dan THK 2 karena ini sesuai mandat anggota dewan, honorer diminta beresin dulu. Hanya 20% yang fresh graduate,” ujarnya.
Langkah kedua, akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN terhadap tenaga non-ASN yang telah terdata. Jika lolos, maka mereka aan langsung dialihkan ke tenaga PPPK paruh waktu dan dimasukkan ke dalam platform digital untuk dievaluasi kinerjanya.
“Step kedua, jika lolos ada seleksi lagi atau tidak? Jika terdata,” tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di sela-sela penjelasan Anas.
“Oh nggak (seleksi lagi). Otomatis,” ujar Anas.
Kemudian, Anas pun melanjutkan penjelasannya tentang langkah ketiga. Langkah ketiga ialah jika ada kebutuhan dan anggaran, maka PPPK paruh waktu akan difokuskan mengisi formasi PPPK penuh waktu melalui metode pemeringkatan kinerja.
“Maka inilah tahapan ke depan yang step kami ingin kerjakan, termasuk penuhi harapan bapak ibu, pemeringkatan tadi. Tapi fresh graduate tetap difokuskan isi formasi yang tak ada di PPPK,” jelasnya.
Selain itu, Anas juga menegaskan, sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diketok, diamanatkan bahwa permasalahan tenaga honorer harus dirampungkan paling lambat pada Desember 2024. Oleh karena itu, ia juga melarang pemerintah untuk merekrut tenaga non-ASN.
“Nanti mekanismenya akan kita rumuskan bersama dalam PP. Oleh karena itu dengan demikian tidak boleh pas ganti bupati, mengangkat non-ASN baru, dan disesuaikan dengan keuangan,” kata Anas.
“Karena banyak sekali sekarang belanja daerah melampaui di atas 40% bahkan ada belanja pegawai di atas 50%. Sehingga demikian boleh tidaknya nanti menghitung dengan kemampuan keuangan daerahnya,” sambungnya.