Jakarta, FN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer batal dihapus pada 28 November 2023.
Hal itu sengaja dilakukan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Pemerintah akan menyiapkan opsi terkait dengan pembatalan tenaga honorer yang semula dijadwalkan pada November.
”Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang diambil pemerintah bersama DPR,” jelas Anas di Jakarta, Senin (11/09/2023).
Dia menyebut, opsi atas pembatalan penghapusan honorer akan diambil pemerintah bersama DPR. Opsi tersebut akan tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN)
Batalnya penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 tersebut, lanjut Anas, juga telah diperkuat dengan Surat Edaran (SE).
Yakni, SE yang meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik di instansi pusat maupun daerah, tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN.
”Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada. Mereka tidak gajian nanti,” jelasnya.
Jika tidak ada kebijakan tersebut, menurut dia, akan ada PHK massal sebanyak 2,4 juta pegawai.
”Itu setara dengan 30 persen pengangguran nasional,” imbuhnya.
Kendati demikian, dia menekankan tidak boleh adanya perekrutan tenaga honorer baru. Dan terkait hal tersebut juga akan diperketat dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Termasuk pengisian PNS, selama ini pengisian PNS kan diatur detail di UUD sehingga kadang bisa 2 tahun baru pengadaan PNS. Karena kosong, maka pemda atau K/L mengisinya dengan honorer. Ke depan, pengisian ASN tidak harus 2 tahun sekali, tapi setiap saat,” pungkasnya.(FN)*