Masyarakat Dilarang Beraktivitas pada Radius 1 KM dari Kawah Gunung Anak Ranaka 

Manggarai, FokusNTT.com- Badan Geologi Kementerian ESDM merekomendasikan agar masyarakat tidak beraktivitas di radius 1 km dari kawah aktif gunung berapi Anak Ranaka yang statusnya dinyatakan waspada.

Hal tersebut disampaikan kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid AN melalui suratnya kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam, Gubernur NTT, dan Bupati Manggarai per 3 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tersebut berisi juga rekomendasi, dimana salah satunya adalah agar masyarakat sekitar, wisatawan/pendaki tidak memasuki, mendekati atau beraktivitas di radius 1 km dari kawah aktif.

Rekomendasi lain dari Badan Geologi dalam surat tersebut agar Pemerintah Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Manggarai senantiasa berkoordinasi dengan Pos Pengamatan Gunung Anak Ranaka yang terletak di desa Wae Ri’i, Kecamatan Wae Ri’i atau dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Bandung.

Badan Geologi juga menyatakan tingkat aktivitas Gunung Anak Ranaka akan dievaluasi secara berkala maupun jika terjadi aktivitas yang signifikan.

Badan Geologi menegaskan, aktivitas dianggap tetap jika evaluasi berikutnya belum dikeluarkan.

Seperti yang diketahui, Badan Geologi Kementerian ESDM telah menetapkan status Gunung Anak Ranaka di Kabupaten Manggarai menjadi level waspada atau level 2 dari level normal 1 atau normal.

Penetapan tersebut sejak pukul 08.00 Wita, hari Selasa tanggal 3 Desember 2024.

Penetapan tersebut setelah melakukan pengamatan sejak 1 November-2 Desember 2024.

Penulis: aka. 

Pos terkait