Masa Jabatan Heri-Heri Berakhir Sampai Terlantiknya Bupati Terpilih, Mereka Hanya Cuti Kampanye

Ketgam: Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai, Karolus Mance saat diwawancarai di ruangan kerjanya. Foto: Berto Davids/Fokusntt.com

 

Bacaan Lainnya

Manggarai, FN – Masa jabatan Heribertus Geradus Laju Nabit dan Heribertus Ngabut sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai hasil Pilkada serentak 2020 baru berakhir sampai terlantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada bulan september tahun 2024 mendatang.

Jika Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik pada Januari 2025, maka, Heri-Heri masih diberi kesempatan menjabat hingga waktu itu.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai Karolus Mance menerangkan, kendati pelaksanaan pilkada 2024 maju ke bulan September tetap saja jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang sekarang baru berakhir setelah pelantikan kepala daerah terpilih. Hal tersebut berdasarkan informasi lisan yang diterima pihaknya dari Biro Tapem Setda Provinsi NTT beberapa waktu lalu

“Tetapi ini masih informasi lisan, petunjuk resminya belum ada. Nanti pada saat kampanye beliau berdua hanya cuti dan setelah kampanye mereka berdua masuk kantor lagi karena masih tetap menjabat sampai desember batas akhir sambil menunggu pelantikan bulan januari tahun depan” begitu jelas Mance di ruangan kerjanya, Rabu (17/1/2024).

Dikatakan Mance, jabatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2020 lalu memang hanya batas tiga tahun terhitung dari awal tahun 2021 pasca dilantik.

Dan jabatan itu sepenuhnya berakhir di Desember 2024, sehingga pas utuh menjadi tiga tahun. Berbeda dengan yang terpilih di tahun 2018 dan dilantik di 2019, mereka itu genap lima tahun menjabat sampai 2024 ini.

Mantan Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Kefamenanu itu menambahkan, Pilkada tahun 2024 jadi jatuh ke bulan September, maka pada bulan Juni Kabupaten Manggarai akan dipimpin Plh Bupati, bukan Pjs.

“Jadi beda dengan pilkada 2018 dan 2020 kita dipimpin Pjs selama tiga bulan. Tahun 2024 ini kita tidak lagi pakai Pjs tetapi Plh, yakni Sekda. Kalau incumbent ini maju lagi berarti Sekda yang ditunjuk sementara jadi Plh” jelas Mance.

Sisi lain ia menjelaskan, regulasi yang ditetapkan dalam Pilkada 2024 berdasarkan keputusan MK dalam UU 10/2016 pasal 201 ayat (7) berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan 2020 menjabat sampai 2024 dan ketentuan ayat (8) tentang pemungutan suara nasional dalam pemilihan itu dilaksanakan pada bulan Nopember.

Akan tetapi sekarang diisukan maju ke bulan September, sehingga saat ini pihaknya masih menunggu peraturan terbarunya.

Memang semuanya itu, kata dia, berpengaruh pada putusan MK yang mengabulkan gugatan beberapa kepala daerah yang mempersoalkan pasal 201, tentang masa jabatan termasuk wakil gubernur Jawa Timur.

“Jadi semuanya ikut regulasi itu, bupati dan wabup sekarang menjabat sampai dilantiknya bupati terpilih, tetap utuh tiga tahun” ujar mantan Camat Cibal Barat itu.

Penulis: Albertus Frederiko Davids 

Pos terkait