Manggarai, FN – Pemerintah daerah kabupaten Manggarai telah mengesahkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Majelis Kode Etik aparatur sipil negara (ASN).
Bupati Manggarai, Herybertus Nabit, mengatakan peraturan tersebut dibuat untuk menjamin tata tertib dan kelancaran tugas Pegawai Negeri Sipil, sehingga dalam bertugas dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur pemerintahan dapat berjalan semestinya.
“Tahun 2025 ini ada Majelis Kode Etik dan telah memiliki peraturan bupati tentang majelis kode etik aparatur sipil negara,” jelasnya, saat memberikan arahan kepada seluruh ASN di upacara bendera awal tahun yang digelar di Halaman Kantor Bupati, pada Senin (6/1/2025).
Majelis Kode Etik dibentuk, kata bupati Hery Nabit,untuk memastikan semua bagian dari ASN pemerintahan kabupaten Manggarai mengikuti etika umum pemerintahan serta etika umum ASN.
Selain ketentuan yang ada pada Undang-Undang ASN sebutnya, setiap pegawai juga harus memperhatikan rambu-rambu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang disiplin pegawai.
Setiap ASN dalam menjalan tugas dan profesinya harus berlandaskan pada prinsip-prinsip yang diantaranya nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku ASN.
“Etika itu soal apa yang baik dan apa yang tidak baik, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, apa yang pantas dan apa yang tidak pantas menurut aturan ASN, bukan menurut pikiranmu sendiri bukan menurut pikiran bupati sendiri tetapi menurut aturan,” jelasnya.
Majelis Kode Etik dibentuk kata bupati Hery Nabit, untuk memastikan semua bagian dari ASN pemerintahan kabupaten Manggarai mengikuti etika umum pemerintahan serta etika umum ASN.
“Saya minta pak Sekda untuk sosialisasikan hal ini untuk seluruh ASN, sehingga setiap orang mengetahui. Sebenarnya etika itu sudah diajarkan waktu pra jabatan tetapi hal ini penting untuk diingatkan kembali,” pintanya.
Ia juga menerangkan tugas dari Majelis Kode Etik ASN ini nantinya untuk melakukan penegakan, pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.