Labuan Bajo, FN – Bupati Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) Edistasius Endi tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) tahun 2023 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan LHKPN ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain itu, laporan ini juga sebagai bentuk tranparansi dan tanggung jawab pemimpin sebagai pejabat negara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh media ini melalui laman resmi e-lhkpn.kpk.co.id. LHKPN Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi hanya tercantum LHKPN tahun 2022 dengan total harta kekayaan 10.421.033.092, sementara untuk tahun 2023 tidak melaporkan atau nihil.
Sebagaimana dalam peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 pada pasal 4, 5 dan 6 tentang LHKPN bahwa Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK yaitu pada saat pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat, pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun atau berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kemudian disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
KPK akan melakukan verifikasi administratif atas LHKPN yang disampaikan. Apabila hasil verifikasi administratif menyatakan penyampaian LHKPN belum lengkap maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Penyelenggara Negara mengenai bagian-bagian dari Formulir LHKPN dan bukti pendukungnya yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh Penyelenggara Negara.
Kendati demikian, sebagai seorang pejabat Negara, Bupati Mabar Edistasius Endi seyogianya melaporkan harta kekayaannya kepada secara periodik setiap tahunnya.
Masih pada laman yang sama sebagai data pembanding, media ini mencoba mengakses informasi LHKPN tahun 2023 beberapa kepala daerah di NTT dan Jawa Tengah. Dan, hasilnya ada laporan dan sudah dipublikasikan.
Seperti Bupati Blora, Jawa Tengah, Arief Rohman misalnya data LHKPN per 2023 sudah ditampilkan di laman KPK.
Dibandingkan dengan LHKPN Bupati Blora dan beberapa bupati lain di NTT yang patuh terhadap peraturan KPK dimaksud, Bupati Mabar, Edistasius Endi dinilai tidak jujur.
Terpisah, Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton ketika dimintai komentarnya soal kepatutan pejabat negara melaporkan LHKPN mengatakan itu bentuk menguji kejujuran.
“Melaporkan LHKPN itu kewajiban penyelenggara negara, termasuk pak Bupati Mabar. Memang tidak ada sanksinya jika tidak melaporkan itu tetapi kita sebagai penyelenggara negara diharapkan memberikan informasi tentang kekayaan kita, setiap tahun melalui form e-lhkpn. Dan, batas pengisian setiap tahun itu di bulan maret,” ungkap Daton kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa, 21 Mei 2024.
Tahun lalu, 2023, kata ketua Ombudsman NTT ini pejabat negara batas lapornya kemarin 31 Maret 2024.
Menurutnya, memang ini bukan norma hukum, kepatutan atau kewajaran sebagai pejabat negara terkait harta kekayaan itu agar bisa diperiksa KPK, peningkatannya wajar atau tidak.
“Barang ini kita isi sendiri dengan kejujuran kita, artinya kalau kita tipu pun KPK tidak tau. Sebenarnya itu barang (LHKPN) menguji kejujuran kita, kepatutan sebagai pejabat negara. Menguji kejujuran karena kita melapor sendiri, foto sendiri tanpa diverifikasi oleh KPK,” pungkasnya.
Jika dengan melaporkan saja masih berpeluang tuk tipu-tipu harta kekayaan, bagaimana jika pejabat negara tidak melaporkan harta kekayaannya dalam e-lhkpn kpk? **
Penulis : Tim Redaksi Fokus