Labuan Bajo, FokusNTT.com- Kuasa hukum tergugat sengketa tanah yang berlokasi di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat merasa kecewa lantaran kuasa hukum penggugat Muhamad Thasyrif tidak hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi tergugat dalam perkara perdata sengketa tanah karangan di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Rabu (8/1/2025) siang.
Para kuasa hukum penggugat tidak hadir dalam sidang tersebut lantaran tidak memiliki tiket penerbangan dari Labuan Bajo kembali ke Denpasar nantinya.
“Kami mematuhi jadwal persidangan dan membawa saksi ke PN Labuan Bajo. Namun, kami kembali dikecewakan oleh kuasa hukum penggugat lantaran tidak dapat hadir dalam persidangan hari ini dengan alasan tidak memiliki tiket pulang ke Denpasar, bukan tiket berangkat, sehingga kuasa hukum penggugat tidak bisa hadir dalam persidangan,” ujar Kharis Sucipto, Kuasa Hukum tergugat Santoso Kadiman kepada wartawan di PN Labuan Bajo.
Ia mengaku, pihaknya telah menyampaikan keberatan kepada majelis hakim atas persoalan ketidak hadiran kuasa hukum penggugat tersebut. Majelis hakim menunda persidangan ke 15 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari para tergugat namun dengan catatan, bahwa kuasa hukum penggugat akan dipanggil lagi untuk hadir di sidang berikutnya.
Dengan peringatan, apabila kuasa hukum penggugat, tetap tidak hadir maka persidangan akan tetap di lanjutkan.
Penulis: alex ak
Editor: alex aka