KPU Manggarai Sebut Ada Potensi Masalah Hukum di Tahapan Pencalonan, Minta Pers Kawal Bersama

MANGGARAI, FN – Tahapan Pilkada serentak 2024 telah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Salah satu tahapan yang akan dilewati nantinya adalah tahapan pencalonan.

Meski tahapan pencalonan ini baru mulai pada bulan Agustus mendatang, pihak KPU Manggarai tetap wanti-wanti terhadap potensi masalah hukum yang terjadi.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan bersama Insan Pers Rabu (29/5/2024) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Rikardus Jemy Pentor menyebut bahwa tak menutup kemungkinan ada potensi masalah hukum yang terjadi di tahapan pencalonan.

Karena itu, sangat penting tahapan pencalonan ini disampaikan kepada teman-teman pers agar bisa mengawal prosesnya secara bersama.

Menurut Pentor, potensi masalah yang terjadi di tahapan pencalonan ini manakala ada dualisme kepengurusan partai politik. Contohnya, satu mendukung si A dan satunya mendukung si B.

Dualisme ini pun dikhawatirkan mempengaruhi proses tahapan pencalonan dalam pilkada serentak 2024.

Untuk menyelesaikan potensi masalah itu, lanjut Pentor, pihak KPU Manggarai akan melakukan verifikasi melalui data Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), karena di dalam Sipol itu telah memuat data kepengurusan yang sah berdasarkan bukti dari Kementerian Hukum dan Ham.

“Seingat saya Pilkada 2020 lalu ada masalah seperti itu di Partai Gerindera tetapi dalam menyelesaikannya kami tetap memakai data Sipol. Itu yang menjadi dasar kami dalam melakukan verifikasi” jelas Pentor.

Lebih lanjut Alumni GMNI Kupang ini mengaku untuk sementara di tingkat KPU Kabupaten Manggarai ada perubahan kepengurusan dari salah satu partai politik. Namun setelah dicek di data Sipol masih kepengurusan yang lama, sehingga pihaknya menganggap ada potensi masalah di tahapan pengajuan bakal calon nantinya.

Untuk itu ke depan, pihaknya tetap memakai data Sipol sebagai dasar untuk melakukan verifikasi. Apabila masih kepengurusan yang lama maka itu dianggap bermasalah.

Ia juga berharap insan pers turut mengawal dan memberitakan tahapan-tahapan Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU Manggarai dan badan adhoc.

Bagi dia, pers adalah corong dari seluruh rangkaian kegiatan pemilu. Karena itu isu tahapan Pilkada yang dianggap strategis harus diberitakan kepada khalayak.

Penulis: Berto Davids 

Pos terkait