KPU Manggarai Jelaskan Pola Pelayanan Bagi Orang Sakit dan Disabilitas di Hari Pemungutan

Manggarai, FN – Semua warga negara mempunyai hak memilih pada pesta demokrasi tanggal 14 Februari 2024 mendatang, tak terkecuali orang sakit dan para disabilitas.

Orang sakit dan disabilitas juga diberi hak untuk memilih pada hari pemungutan nanti.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Manggarai, Rikar Pentor menjelaskan, pada dasarnya KPU sebagai penyelenggara pemilu akan mengakomodir semua hak warga negara untuk memilih atau mencoblos pada tanggal 14 Februari, karena hal tersebut sudah terikat dalam konstitusi.

Pada pelaksanaan hari pemungutan nanti, kata Rikar, seluruh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) akan menjemput bola. Artinya KPPS akan mendatangi tempat atau rumah untuk mengakomodir pemilih yang sakit dan pemilih disabilitas.

Untuk dua pemilih tersebut, kata Rikar, akan diberlakukan TPS Mobile atau yang sering disebut TPS Keliling. Saat itu nanti KPPS dibawa pengawasan PTPS dan para saksi akan menjemput bola untuk melayani pemilih yang bersangkutan di tempat masing-masing.

“Prinsipnya kami sudah melakukan pemetaan dan meminta para KPPS untuk mendata pasien atau orang sakit di rumah yang pada hari pemungutan tidak bisa datang ke TPS. Karena itu pola yang kami pakai adalah berlakukan TPS mobile” jelas Rikar di Kantor Bupati Manggarai, Senin (12/2/2024).

TPS Mobile itu, tambah Rikar, diberlakukan sebelum pukul 13.00 Wita saat semua pemilih sudah mencoblos, baik pemilih yang terdata di DPT maupun pemilih yang pakai Suket atau KTP.

“Saat semua sudah memilih, baru KPPS akan mendatangi tempat orang sakit atau disabilitas untuk melayani mereka” kata Rikar.

Itu untuk melayani orang sakit di rumah. Bagaimana dengan orang sakit yang sedang di rawat di RSUD atau Puskesmas? Apakah mereka juga diberlakukan TPS Mobile?.

Ketua KPU Manggarai menjelaskan, untuk melayani orang sakit yang sedang dirawat di RSUD pihaknya tetap memakai mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Sepanjang orang sakit itu terakomodir dalam DPTB maka itu bisa dilayani.

Selain mekanisme DPTB, jelas Rikar, KPU juga menggunakan mekanisme pindah memilih. Akan tetapi mekanisme pindah memilih ini hanya berlaku sampai tanggal 7 Februari 2024 kemarin. Saat ini sudah tidak bisa lagi.

“Pelayanan DPTB sudah tutup tanggal 7 Februari. Makanya kemarin kami data memang mereka supaya ada kepastian apakah mereka ada di RSUD atau Puskesmas saat hari pemungutan ataukah sudah pulang ke rumah. Kalau sebelum tanggal 14 Februari mereka sudah keluar dari RSUD atau Puskesmas maka tidak perlu pindah memilih” tutur Rikar.

Sementara untuk pemilih disabilitas, sambung Rikar, negara juga memberikan hak kepada mereka untuk memilih atau mencoblos. Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 66.

Rikar menjelaskan, dalam prosesnya untuk pemilih disabilitas akan ditemani oleh pendamping yang dipercayai, sehingga nanti pendamping akan membantu mereka dalam mencoblos.

“Kalau disabilitasnya bisa mencoblos sendiri maka tidak perlu pendamping. Tetapi kalau disabilitasnya tidak bisa mencoblos maka pendamping yang membantu untuk mencoblos calon yang diminta, yang penting atas persetujuan disabilitas bersangkutan” jelas Rikar.

Rikar juga menegaskan bahwa untuk pendamping disabilitas yang diminta untuk membantu mencoblos tidak boleh membocorkan pilihan disabilitas. Sebab itu ada konsekuensi pidananya.

Penulis: Albertus Frederiko Davids 

Pos terkait