KPK Menilai Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Tak Wajar Namun Jumlah Asetnya Tak Berubah

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan

Jakarta, FN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut berkomentar terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Herybertus Nabit yang melonjak sekitar Rp 29 miliar dalam setahun.

Nilai LHKPN yang mulanya hanya Rp 4.063.492.658 atau Rp 4 miliar pada pelaporan periodik 26 Februari 2021 menjadi Rp 33.144.681.376 atau Rp 33,1 miliar pada laporan periodik tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Dikutip Kompas, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, kenaikan kekayaan Hery disebabkan karena Bupati Manggarai itu melakukan revaluasi aset dengan mengubah nilai komponen hartanya dengan nilai yang tidak wajar

“Ya enggak (wajar) lah, enggak ngerti juga kenapa ya dia begitu,” kata Pahala saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/4/2024).

Berdasarkan pengecekan sementara Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK, sebenarnya jumlah aset tanah dan bangunan milik bupati Hery Nabit pada tahun 2021 dan tahun 2022 tidak berubah, yakni 10 unit.

Namun, kata Pahala, Bupati Hery Nabit mengubah nilai aset tanah dan bangunannya itu dengan angka yang signifikan. Sebanyak tiga di antaranya adalah tanah seluas 5.949 meter persegi di Kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat yang diperoleh pada 2014. Tanah itu diklaim dari hasil warisan.

“Semula Rp 214 juta (pada 2021), diubah menjadi Rp 18,4 miliar (pada 2022),” ujar Pahala.

Aset lainnya adalah tanah seluas 690 meter persegi di Kecamatan Komodo yang diperoleh pada 2015 dari hasil warisan. Mulanya, aset itu bernilai Rp 138 juta.

Namun, Hery mengubahnya menjadi Rp 5,1 miliar. Kemudian, nilai aset tanah seluas 2.500 meter persegi di Kecamatan Komodo yang didapatkan pada 2013 dari hasil warisan juga berubah drastis.

“Semula Rp 90 juta, diubah menjadi Rp 7,7 miliar,” kata Pahala.

Bupati Manggarai Herybertus Nabit merespons kabar mengenai meningkatnya harta kekayaan dimilikinya yang kini tercatat mencapai Rp29 miliar.

Ia menyebutkan tak ada penambahan aset yang menyumbang kenaikan hartanya tersebut. Dia memastikan harta kekayaannya naik karena peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP) pada sejumlah aset miliknya di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Untuk diketahui tingginya nilai tersebut pasca ditetapkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 269/KEP/HK/2022 tentang Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, NJOP tertinggi sebesar Rp 7.455.000 per meter persegi. Tanah dengan NJOP tertinggi ini berada di Kota Labuan Bajo yang tersebar di Kelurahan Labuan Bajo, Desa Batu Cermin, dan Gorontalo. Sementara Desa Wae Kelambu yang juga berada dalam Kota Labuan Bajo, NJOP tertinggi sebesar Rp 3.745.000.

Total nilai tanah dan bangunan yang dimiliki Bupati Manggarai ini meningkat pada tahun 2023 mencapai Rp 33,84 miliar berasal dari aset tanah dan bangunan. Nilai ini pun meningkat 15 kali lipat pasca ditetapkan SK Bupati Manggarai Barat tentang Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tahun 2022.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2023

1. Tanah dan Bangunan Seluas 735 m2/858 m2 di KAB / KOTA MANGGARAI, HASIL SENDIRI Rp. 1.076.640.000
2. Tanah Seluas 2500 m2 di KAB / KOTA MANGGARAI BARAT, WARISAN Rp. 7.750.000.000
3. Tanah Seluas 5949 m2 di KAB / KOTA MANGGARAI BARAT, WARISAN Rp. 18.441.900.000
4. Tanah Seluas 690 m2 di KAB / KOTA MANGGARAI BARAT, WARISAN Rp. 5.143.950.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 544 m2/650 m2 di KAB / KOTA MANGGARAI, HASIL SENDIRI Rp. 684.816.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/36 m2 di KAB / KOTA MANGGARAI, HASIL SENDIRI Rp. 175.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 1160 m2/72 m2 di KAB / KOTA MANGGARAI, WARISAN Rp. 179.368.000
8. Tanah Seluas 1007 m2 di KAB / KOTA MANGGARAI, WARISAN Rp. 148.336.000
9. Tanah Seluas 30000 m2 di KAB / KOTA MANGGARAI, HASIL SENDIRI Rp. 220.000.000
10. Tanah Seluas 1250 m2 di KAB / KOTA MANGGARAI, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000

Bupati Hery Nabit juga memiliki sederet kendaraan bermotor yang terdiri dari sepeda motor, mobil, dan truk. Berikut rinciannya:

1. Mobil Mitsubishi Light Truck Tahun 2010, Hasil Sendiri senilai Rp 120 juta
2. Mobil Mitsubishi Pajero Jeep Tahun 2014, HasiI Sendiri Rp 300 juta
3. Mobil MitsubishiI L-300 PU FB-R Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp 110 juta
4. Sepeda Motor Yamaha Tahun 2012, Hadiah Rp 4 juta
5. Mobil Mitsubishi Truk Tahun 2006, Hasil Sendiri Rp 100 juta

Selain tanah, bangunan, dan kendaraan, Herybertus juga memiliki harta bergerak senilai Rp 401.950.000, harta kas dan setara kas senilai Rp 368.721.376. Total, selama setahun, yakni dalam laporan 2022 dan 2023, harta yang dimiliki Hery bertambah sekitar Rp 29 miliar.

Dikutip dari penjelasan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu, (NJOP) merupakan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik PBB sector Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) maupun PBB sector Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB P3).

Sebagaimana diatur dalam pasal 79 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, NJOP ditetapkan setiap 3 tahun kecuali untuk objek pajak tertentu. Sedangkan yang mengalami perkembangan pesat dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayahnya.

Dalam ayat 3 diatur bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan besarnya NJOP tersebut adalah Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati atau Walikota. NJOP terdiri dari NJOP tanah dan NJOP bangunan dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah.

NJOP tanah ditetapkan dengan satuan rupiah per meter persegi tanah sesuai lokasi tanah, yang tercermin dalam zona nilai tanah. Sementara NJOP bangunan ditetapkan berdasar besarnya biaya per meter persegi material dan upah yang melekat pada setiap komponen bangunan.

Besarnya NJOP tanah merupakan hasil kali NJOP per meter persegi tanah dengan luas tanah. Sementara besarnya NJOP Bangunan merupakan hasil kali antara luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi.

Bila ingin menentukan besaran nilainya, harus mencari tahu terlebih dahulu NJOP/meter tanah dan bangunan di lokasi rumah, hasil hitung total luas tanah, serta hasil hitung total luas bangunan. Setelah itu baru bisa terapkan rumus yang dapat membantu dalam menghitung NJOP.

  1. Total harga tanah = luas tanah x NJOP/meter tanah
  2. Total harga bangunan = luas bangunan x NJOP/meter bangunan
  3. Nilai jual rumah = nilai harga tanah + nilai harga bangunan

Pos terkait