Ruteng, FN – Kejakasaan Negeri Manggarai (Kejari) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2017-2019. (25/07/2023)
Kedua tersangka tersebut yakni SP selaku kepala desa Welu dan SO selaku bendahara desa Welu, kecamatan Cibal, kabupaten Manggarai, NTT.
“Hari ini dilaksanakan Tahap II dari Penyidik kepada Penuntut Umum terhadap kedua tersangka (red) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 636.143.097,00,” kata Kepala Seksi Intelijen Zenal Abidin S, melalui press release yang diterima media ini.
Laporan kerugian tersebut kata Zaenal, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara / daerah No. 02/INSP LAPSIS/PKPT-2022 tanggal 09 Mei 2022.
“Bahwa tersangka disangkakan oleh Penyidik menggunakan Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” ungkapnya.
Selanjutnya tambah dia, terhadap tersangka Penuntut Umum melakukan tindakan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Manggarai yakni PRINT- 800/N.3.17.4/Ft.2/07/2023 dan PRINT- 804/N.3.17.4/Ft.2/07/2023.
“Keduanya akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ruteng dengan pertimbangan yang memenuhi syarat Subjektif dan Objektif,” tutupnya. (Tim FN)