Kupang, FN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 22 Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur harus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk memastikan terpenuhinya hak pilih para pemilih potensial non e-KTP.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nonato da Purificacao Sarmento saat membuka rapat koordinasi pembinaan dan penguatan kelembagaan di hotel Sylvia Premiere Kupang pada Senin (11/9/2023).
“Tolong pastikan sampai sejauh mana data pemilih potensial non e-KTP ini benar-benar sudah ditindaklanjuti oleh KPU,” ujar Nato.
Ia mengatakan, data yang diterima Bawaslu NTT, terdapat 281.972 pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP. Sementara progress perekaman yang dilaporkan oleh KPU baru mencapai 14%.
“Apabila belum direkam, ini berpotensi jadi masalah besar,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Manggarai Yohanes Manasye menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti perintah tersebut.
Di Kabupaten Manggarai, kata Yohanes, terdapat 17.820 pemilih potensial non e-KTP. Pemilih non e-KTP tersebut terdapat di 970 TPS yang tersebar di 12 kecamatan.
“Kami segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Manggarai dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan terpenuhinya hak para pemilih yang belum memiliki e-KTP,” imbuhnya.