Keterwakilan Caleg Perempuan di Manggarai Tak Sampai 30 Persen, KPU Bikin Pembulatan Ke Bawah

Manggarai, FN –  Pemilihan Umum tahun 2024, kini memasuki tahapan kampanye. Sebanyak 13 partai politik (parpol) berhak mengikuti pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Manggarai.

Ke-13 parpol tersebut, yakni PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, PKS, PKN, Partai Hanura, PAN, Partai Demokrat, PSI, dan Partai Perindo.

Bacaan Lainnya

Ada pun total calon legislatif yang diajukan oleh 13 parpol tersebut berjumlah 410 orang dengan rincian 284 caleg laki-laki dan 126 caleg perempuan.

Namun mayoritas parpol tersebut mengajukan caleg perempuan tidak sampai 30 persen.

Komisioner KPU Kabupaten Manggarai, Rikard Pentor mengatakan, pihaknya melakukan pembulatan ke bawah untuk menggenapi kuota perempuan menjadi 30 persen.

Alasan kuota perempuan tak sampai 30 persen meski diikuti oleh 13 parpol, Rikard bilang itu karena tidak semua parpol mengajukan caleg dari empat daerah pemilihan (dapil).

“Ada yang mengajukan caleg di semua dapil. Namun ada juga yang hanya satu dapil, dua dapil, atau tiga dapil. Sehingga Caleg perempuan juga tidak sampai 30 persen” jelas Rikard.

Rikard menambahkan, selanjutnya KPU mengantisipasi bila terdapat caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Caleg TMS, jelas Rikard, salah satunya bila ada caleg yang meninggal dunia.

“Kita tentu tidak berharap demikian. Namun kita tidak bisa selami rahasia Tuhan. Bila ada caleg yang TMS, kami akan mengumumkan ke publik, termasuk mengumumkan di tempat pemungutan suara. Bila masih ada yang mencoblos caleg TMS, suaranya menjadi suara untuk parpol,” kata Alumni GMNI Kupang ini.

Penulis: Albertus Frederiko Davids 

Pos terkait