Keputusan Bupati Tak Bisa Dibatalkan oleh Pernyataan Lisan

Ruteng, FN – Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit menegaskan jika Penetapan Lokasi (Penlok) terhadap proses pembangunan proyek pengembangan PLTP Poco Leok tak bisa dibatalkan oleh pernyataan lisan.

“Ini Keputusan bupati itu artinya tidak bisa di batalkan oleh pernyataan lisan, sehingga pemerintah memutuskan untuk terus berjalan,” katanya kepada wartawan di Kantor DPRD Manggarai.(5/09/2023).

Bacaan Lainnya

Kendati begitu, pihaknya akan tetap menjalankan proses pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5-6 di Poco Leok.

Bahkan lanjut dia, tidak akan mencabut kembali Surat Keputusan darinya yang telah ditetapkan.

Karen itu tegas dia, menghentikannya bukan merupakan pilihan yang benar. 

“Sangat tidak bisa dirubah kembali Surat Keputusan secara lisan,” tegasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, BPN sudah turun, untuk itu segala urusannya tetap berjalan. Oleh karena itu semua proses yang sedang dalam penyelesaiaan sengketa internal pemilik tanah BPN akan tetap di selesaikan sesuai ketentuan yang ada.

“Kita ikuti saja prosesnya,” pungkasnya.

Terkait urusan lahan, Bupati Hery Nabit juga mengatakan, BPN Manggarai akan berurusan dengan pemilik lahan. 

“Jadi sangat tidak etis ketika BPN berurusan dengan yang tidak memiliki lahan. Karena BPN Manggarai urusannya dengan pemilik lahan saja, di luar itu bukan urusan BPN,” tambahanya.

Kendati demikian, bupati berharap agar segala urusannya maupun persoalan segera diselesaikan dengan baik.

“Ada beberapa pemilik bidang tanah yang masih dicari jalan keluarnya di internal keluarga. Semuanya akan diselesaikan sepanjang komunikasinya berjalan. Kalau masyarakat tidak mau, kami tetap akan melanjutkan prosesnya,” tutupnya. (Tim FN)

Pos terkait