Ruteng, FN – Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari) melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Kasus Tindak Pidana Psikotropika dari Penyidik Polres Manggarai.
Penyerahan tersangka Fransiskus Vendy Terisno ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai di kantor Kejari Manggarai pada 06 Agustus 2023 sekira pukul 10.45 Wita.
Kepala Kejari Manggarai Bayu Sugiri melalui Kepala Seksi Intelijen Zaenal Abidin mengatakan bahwa terhadap tersangka, JPU mengenakan Pasal 62 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 6 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“Bahwa terhadap tersangka, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan selama selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung mulai tanggal 06-25 November 2023, sesuai surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor : PRINT-520/N.3.17/Enz.2/11/2023,” kata Zaenal melalui press release yang diterima Fokusntt.com
Ia menjelaskan, dalam kurun waktu 7 hari ke depan Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng.
Selain itu lanjut dia, barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan pelaku diantaranya, 1 lembar plastik klip pembungkus peket warna hitam, 1 buah dos kotak kecil warna coklat, 2 strip obat masing-masing strip berisi 10 butir dan dijumlahkan sebanyak 20 butir, 1 lembar kertas, 1 buah HP, 1 lembar STNK, 1 unit kendaraan mobil jenis Lexsus, 1 buah kunci kontak kendaraan bermotor.** (Tm FN)