Manggarai, FN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima pelimpahan tahap dua berkas terdakwa dan barang bukti kasus pembunuhan istri yang terjadi di Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai pada 28 November 2023 lalu dengan terdakwa Ismail ALS (31).
Berkas tahap dua itu diserahkan oleh Satreskrim Polres Manggarai dan diterima oleh Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo bertempat di ruangan Pidana Umum Kejari Manggarai, Rabu (27/3/2024).
“Hari ini sudah kami terima pelimpahan berkas tahap dua terdakwa dan barang bukti kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Reok Nopember 2023 lalu. Selanjutnya terdakwa Ismail ALS (31) akan dilakukan penahanan dan penitipan di Rutan Kelas II B Ruteng selama 20 hari ke depan” kata Kepala Sub Seksi Pidana Umum dan Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Julian Tommi Anugerah ditemui Wartawan usai penyerahan.
Tommi menjelaskan, berkas tahap dua yang diterima dari Satreskrim Polres Manggarai sudah dinyatakan lengkap alias P21, baik itu terdakwa maupun barang bukti. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat dakwaan sebelum diserahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
“Untuk sementara terdakwa kami tahan dan titipkan di Rutan Ruteng selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Penahanan di Rutan juga mengikuti hari libur Lebaran yang mana bisa diperpanjang lagi” ujar Tommi.
Ia menambahkan, jumlah saksi yang diekspos dalam kasus ini sebanyak 16 orang dan dari 16 orang ini tidak ada yang membenarkan terdakwa, semuanya memberatkan terdakwa termasuk saudara kandung.
Kendati demikian, kata Tommi, pihaknya akan melakukan pemilahan lagi saksi-saksi mana yang menguatkan perlakuan terdakwa.
Dari 16 saksi ini, katanya lagi, tidak semua akan dibawa ke Pengadilan. Nanti akan dipilah mana yang menguatkan perlakuan terdakwa. Hal tersebut dilakukan supaya sesuai dengan petunjuk asas persidangan, yakni cepat dan hemat.
Sementara untuk barang bukti, Tommi menjelaskan bahwa pihaknya menerima 6 barang bukti yang digunakan terdakwa dalam kasus ini, yakni kompor, palu, baju bekas darah dan parang serta sarung.
Namun, untuk barang bukti parang dan sarungnya memang tidak digunakan oleh terdakwa dalam kasus pembunuhan ini, parang hanya ditemukan di TKP. Akan tetapi parang itu tetap ditahan sebagai barang bukti.
Lebih lanjut pria yang bergelar Jaksa itu menjelaskan bahwa sebelumnya kasus pembunuhan ini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Manggarai sejak terdakwa Ismail ALS ditangkap dan ditahan pada tanggal 2 Desember 2023 lalu. Seluruh proses penyelidikan juga dilakukan oleh polisi.
Kemudian, jelas Tommi, masa penahanan terhadap terdakwa di Polres Manggarai sempat diperpanjang oleh Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo dan Ketua Pengadilan Negeri sebelum hari ini ditahap duakan.
Perpanjang masa tahanan yang dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, katanya lagi, terhitung mulai dari tanggal 21 Desember 2023 sampai 29 Januari 2024.
Selanjutnya diperpanjang lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri dari 30 Januari 2024 sampai 28 Februari 2024 dan kemudian dilanjutkan lagi yang kedua oleh Pengadilan Negeri dari tanggal 29 Februari 2024 sampai 29 Maret 2024.
Menurut Tommi, perpanjang masa penahanan terhadap terdakwa di Polres Manggarai dilakukan dengan alasan logis, yakni karena Pemilu.
“Saat itu ada pertimbangan logis, yakni karena Pemilu. Semua instansi pada sibuk apalagi polisi. Makanya kita perpanjang masa tahanannya supaya jangan mengganggu proses yang ada. Hari ini Alhamdulillah sudah ditahap duakan, mudah-mudahan ke depan bisa dipermudah” ungkap Tommi.
Terpisah, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Riko Budiman menjelaskan bahwa dalam kasus ini dirinya akan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri dibantu Kepala Sub Seksi Pidana Umum dan Pidana Khusus Julian Tommi Anugerah serta dihadiri Kuasa Hukum Terdakwa dan Penyidik Satreskrim Polres Manggarai.
Dalam persidangan nanti, kata Riko, terdakwa dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP subsidair, pasal 338 KUHP lebih subsidair, pasal 187 ayat (3) KUHP lebih subsidair, pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf a UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Selain itu, pasal primair 80 ayat (2) jo pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Sebelumnya, kata Riko, terdakwa Ismail ALS melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya berinisial FY dengan palu dan menyiram minyak tanah pada sekucur tubuh lalu menyalakan pemantik membakar istrinya.
Dalam peristiwa itu, sambung Riko, anaknya berinisial S selamat dari aksi brutal sang ayah, karena ia sempat dibawa oleh sang ayah keluar rumah dan dibaringkan di tanah sebelum akhirnya sang ayah yang kini menjadi terdakwa bersembunyi di hutan.
“Kasusnya itu tanggal 28 Nopember 2023 di Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, terdakwa Ismail bunuh istri lalu bakar. Terdakwa akhirnya ditangkap tanggal 2 Desember 2023 dan ditahan di Polres Manggarai sebelum akhirnya hari ini ditahap duakan” tutup Riko.
Penulis: Albertus Frederiko Davids