Kecuali yang Bersengketa, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dilaksanakan 6 Februari

Ruteng, FokusNTT- Komisi II DPR RI pada Rabu (22/1) melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara Pemilu terkait agenda pelantikan kepala daerah hasil Pilkada secara nasional tahun 2024 lalu.

Hasil RDP tersebut menyetujui bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 yang akan datang, kecuali yang sementara bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

Demikian hasil RDP yang diterima media ini, Rabu (22/1) sore.

Adapun hasil kesepakatan RDP tersebut adalah sebagai berikut:

Komisi II OPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), menyetujui:

1. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden Ri/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.

2. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kesepakatan RDP tersebut ditandatangani oleh Ketua Rapat Komisi II HM. Rifqinizamy Kasayuda, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahat Bagja, dan Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

Tim FokusNTT

Pos terkait